PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
No Thumbnail Available
Date
2012-08-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Keberadaan korporasi selaku subjek hukum terus
berkembang seiring dengan berkembangnya proses perdagangan di
masyarakat. Tindak pidana yang kerap kali dilakukan oleh korporasi
umumnya merupakan tindak pidana ekonomi (economic crimes),
salah satunya adalah tindak pidana yang berkaitan dengan merek sebagai
salah satu aspek yang penting bagi perdagangan baik dalam skala nasional
maupun internasional. Korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan
suatu hal yang terbilang cukup baru dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia, dan proses penegakan hukumnya belum terlaksana secara
efektif. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek yang tidak mengatur pidana yang dijatuhkan kepada
korporasi dalam ketentuan pidananya.Untuk membahas permasalahan
dalam skripsi ini penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif
dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik
berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil
penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis.Berdasarkan
hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek yang
dapat melakukan tindak pidana melalui unsur ‘barang siapa’. Namun tidak
seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi sebagai
subjek hukum pelaku tindak pidana lainnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek tidak mengatur bentuk pertanggungjawaban yang dapat
dijatuhkan apabila korporasi melakukan tindak pidana. Hal ini dapat
memberikan ruang bagi korporasi untuk tetap melakukan tindak pidana
merek.Kata kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Description
Keywords
pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana merek, UU Nomor 15 Tahun 2001Tentang Merek