STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 11/KPPU-L/2008 MENGENAI PENGELOLAAN AIR BERSIH DI PULAU BATAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
No Thumbnail Available
Date
2012-08-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Perkembangan dunia usaha
yang semakin kompetitif dewasa ini, menimbulkan persaingan usaha bagi para
pelaku usaha untuk menguasai berbagai produk atau jasa untuk memperoleh
keuntungan dari segi ekonomi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan perjanjian kontrak konsesi. Perjanjian konsesi antara PT. Adhya Tirta
Batam dengan pihak Otorita Batam dapat dilakukan apabila bertujuan dengan
kepentingan masyarakat umum. Berdasarkan perjanjian konsesi yang dilakukan oleh
PT. Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam menimbulkan pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Tujuan dari penelitian ini
untuk menganalisis pemberian hak konsesi dari Otorita Batam kepada PT. Adhya
Tirta Batam dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf (d) dan 25 ayat 1
huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penerapan prinsip hukum
mengenai Rule of Reason terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha kepada PT. ATB.
Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis
yang menggambarkan permasalahan dalam isi perjanjian konsesi No.
009/UM-PERJ/IV/95 serta penerapan prinsip hukum mengenai Rule of Reason dalam pertimbangan Majelis Hakim. Metode pendekatan
yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang
menekankan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan penafsiran hukum terhadap
perjanjian konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang berfungsi sebagai
undang-undang bagi PT. Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam.
Berdasarkan hasil analisis
tindakan PT. Adhya Tirta Batam dalam perjanjian konsesi secara sah telah
melanggar Pasal 17 serta memenuhi unsur terhadap pelanggaran Pasal 19 huruf (d)
dan 25 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penerapan prinsip majelis komisi
terhadap pertimbangan untuk menjatuhkan putusan atas pelanggaran praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada PT. Adhya Tirta Batam sudah
tepat dengan menggunakan prinsip Rule of
Reason, namun majelis komisi keliru dengan tidak mempertimbangkan adanya
unsur yang memenuhi pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat 1
huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat.
Description
Keywords
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Monopoli, Air Bersih