IMPLEMENTASI KEBIJAKAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Abstract

Masalah penelitian ini adalah rendahnya implementasi kebijakan formasi jabatan fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Rendahnya implementasi formasi jabatan fungsional di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat diduga karena, tidak tegasnya implementor dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemegang otoritas dalam implementasi kebijakan formasi jabatan fungsional. Analisis terhadap masalah implementasi kebijakan formasi jabatan fungsional mengunakan model Van Meter dan Van Horn (1975:95), meliputi: (1) standar dan sasaran kebijakan, (2) sumberdaya kebijakan, (3) karakteristik organisasi pelaksana, (4) sikap para pelaksana, (5) komunikasi antar organisasi terkait, (6) lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan diskriptif, dimana instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan secara legal formal kebijakan formasi jabatan fungsional tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 364 Tahun 2009, sedangkan mengenai standar dan mekanisme dalam rekrutmen, pembinaan dalam memperoleh angka kredit, dan pemberhentian pejabat fungsional, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional. Minimnya dukungan pendanaan yang dialokasikan bagi pengembangan jabatan fungsional, menjadikan belum optimalnya kinerja pejabat fungsional terhadap capaian target organisasi. Kualitas pegawai yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi dan kemampuan untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan tupoksinya masih rendah. Tidak adanya ketegasan dari pimpinan eksekutif/organisasi untuk melaksanakan kebijakan impassing kepada pegawai yang berminat untuk alih fungsi pada jabatan fungsional. Ketidaklancaran komunikasi antar implementor disebabkan karena jalur kewenangan yang sangat terbatas, adanya intervensi kelompok kepentingan yang kuat dalam kebijakan formasi jabatan fungsional untuk mempromosikan pegawai-pegawai tertentu sebagai pejabat fungsional, menimbulkan sikap apatis para pelaksana kebijakan.

Description

Keywords

implementasi kebijakan, formasi, jabatan fungsional

Citation