PERGESERAN KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB MAMAK KEPALA WARIS TERHADAP KEMENAKAN PADA MASYARAKAT PARIAMAN PERANTAU MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI KOTA JAMBI
No Thumbnail Available
Date
2012-10-25
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Masyarakat Minangkabau menarik garis keturunan melalui sistem
matirilineal mempunyai bentuk perkawinan semenda. Sistem perkawinan itu
bersifat eksogami berarti perkawinan dilakukan antara seorang laki-laki
dan perempuan yang bukan satu clan. Ayah atau suami tidak mempunyai
tanggung jawab penuh terhadap keluarganya tetapi Mamak yang
mempunyai tanggung jawab terhadap kemenakannya. Dewasa ini, banyak
masyarakat Minang khususnya masyarakat Pariaman yang hijrah atau pergi
meninggalkan kampung halamannya ke daerah lain atau lebih dikenal dengan
merantau, hal ini disebabkan tuntutan hidup yang mengakibatkan
terjadinya pergeseran peranan Mamak Kepala Waris yang telah
membawa pengaruh dalam dinamika kehidupan masyarakat Pariaman di daerah
perantauan khususnya di Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menemukan bentuk pergeseran tanggung jawab Mamak Kepala Waris terhadap kemnakan dan untuk merumuskan penyelesaikan sengketa akibat terjadinya pergeseran tanggungang jawab Mamak terhadap kemenakan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif
analitis, melalui analisis dengan menggunakan data-data dan teori-teori
yang berkaitan dengan tanggung jawab pergeseran Mamak terhadap
kemenakan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan. Analisis data
yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang
telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada
sesuai hasil penelitian dengan penjelasan-penjelasan yang tidak dapat
diwujudkan dalam bentuk angka-angka.Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa pada masyarakat Pariaman perantauan di kota
Jambi telah terjadi perubahan dalam perkawinan dari perkawinan semendo
bertandang hingga menjadi semendo bebas yang mengakibatkan kedekatan
antara ayah dan anak sehingga tidak terlihat lagi kedekatan antara Mamak dan kemenakan. Hal ini mengakibatkan harta pencaharian Mamak
seluruhnya jatuh kepada anak-anaknya dan kemenakan tidak berhak
mendapat bagian. Jika terjadi sengketa antara anak dan kemenakan
mengenai harta pencaharian Mamak, maka penyelesaian yang diambil terlebih dahulu adalah dengan cara musyawarah dengan para kerabat.
Description
Keywords
Mamak Kepala Waris, Hukum Adat Minangkabau, Waris