Formulasi Kebijakan Rancangan Undang-Undang Tentang Penanggulangan Bencana

Abstract

Terus meningkatnya dampak bencana dan kebutuhan alokasi dana penanggulangan bencana akan membawa Indonesia pada tantangan yang jauh lebih besar dan kompleks jika Indonesia tidak memiliki payung kebijakan penanggulangan bencana yang robust, agile, dan adaptif. Merespons semua kebutuhan tersebut, Komisi VIII DPR mengusulkan RUU tentang Penanggulangan Bencana untuk merevisi UU No. 24 Tahun 2007. RUU ini telah dua kali diusulkan, dua kali masuk dalam Prolegnas, dan dua kali pula menjadi RUU Prioritas Tahunan. Namun, tidak hanya gagal diundangkan karena alasan deadlock, muatan RUU tersebut juga mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Kedua hal ini mengindikasikan bahwa ada masalah dalam pilihan kebijakan yang diambil oleh para perumus RUU. Oleh karena itu, mencermati formulasi kebijakan berupa RUU tentang Penanggulangan Bencana dari sudut pandang kebijakan publik menjadi menarik untuk dilakukan. Permasalahan dianalisis menggunakan langkah/tugas formulasi kebijakan Turnpenny dkk. Sementara, untuk menjawab rumusan pertanyaan secara kritis, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, pengumpulan data dan informasi kualitatif, serta pengumpulan data audio - visual kualitatif. Sementara itu, analisis data mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, kelima langkah/tugas formulasi kebijakan belum berurutan dan tidak dilakukan secara utuh. Dalam hal ini, langkah/tugas problem characterization dan options assessment dilakukan secara bersamaan dan masih terbatas pada mengidentifikasi masalah dan opsi kebijakan. Sementara, langkah/tugas problem evaluation dan specification of objectives dilakukan secara simultan dengan policy design. Langkah/tugas formulasi juga banyak berkutat pada problem characterization, options assessment, dan policy design yang juga tidak saling terhubung satu dengan lainnya. Selain itu, tidak adanya keterlibatan pemerintah pusat dan pegiat bencana dalam formulasi RUU juga berdampak pada masalah dalam konsepsi RUU. Belum terlibatnya Komisi VIII selaku pengusul RUU dalam penyiapan dan penyusunan RUU juga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penelitian mengungkap bahwa Buku Pedoman dan POS-POS yang menjadi acuan dalam formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana mengandung kelemahan fundamental. Terakhir, berbagai kendala formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana juga diungkap dalam penelitian ini. Temuan-temuan tersebut bermanfaat untuk memberikan analisis mendalam tentang teori formulasi kebijakan sekaligus memberikan masukan yang berharga dalam proses perumusan RUU.

Description

Keywords

formulasi kebijakan, kebijakan publik, penanggulangan bencana

Citation