Aksesibilitas Pemilu Legislatif Tahun 2014 bagi Penyandang Disabilitas di Provinisi Jawa Barat

Abstract

ABSTRAK Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan aksesibilitas pemilu bagi kaum disabilitas. Hal ini sudah menjadi kesepakatan di tingkat internasional. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948) sebagai payung hukum yang jelas sebagai dasar dilaksanakannya Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas jelas dalam menyampaikan hak-hak asasi penyandang disabilitas. Dengan meratifikasi hasil konvensi universal tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen memenuhi hak politik disabilitas, yakni melalui pelaksanaan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas. Analisis penelitian ini dibantu dengan beberapa teori, di antaranya, teori demokrasi, teori partisipasi politik, dan teori pemilihan umum. Dijelaskan pula di dalamnya terkait karakteristik disabilitas. Metode penelitian ini menggunakan pendekat kualitatif yang memudahkan penulis menggali berbagai informasi dari berbagai informan. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan FGD yag mengundang berbagai instansi dan organisasi terkait, di antaranya, instansi pemerintah, KPU, KPU kabupaten/kota, dan organisasi penyandang disabilitas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat kelemahan pada aspek pelaksanaan aksesibilitas pemilu yakni pendataan pemilih disabilitas tidak akurat, minimnya informasi dan sosialisasi tentang pemilu, penyediaan fasilitas/alat bantu yang tidak sesuai dengan jenis dan karakteristik kecacatan, sarana-prasarana yang terbatas, serta lemahnya pemahaman sebagian petugas dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Di samping itu, terdapat kultur masyarakat yang memandang anggota keluarga disabel sebagai aib keluarga menjadi penghambat pemenuhan hak-hak politik disabilitas. Hal-hal yang dapat disarankan pada penelitian ini adalah penggunaan teknologi informasi perlu diterapkan agar dapat meningkatkan dan memudahkan kelompok disabilitas berpartisipasi dalam pemilu. Partisipasi disabilitas bukan hanya untuk memilih, melainkan juga hak untuk dipilih (to be elected) agar bisa ikut menentukan kebijakan yang terkait kehidupan kelompok disabilitas. Untuk itu, kebijakan affirmative action tentang hak disabilitas untuk dipillih dalam pemilu harus menjadi terobosan dalam kebijakan politik di Indonesia. Kata Kunci : penyandang disabilitas, aksesibilitas pemilu, hak-hak politik ABSTRACT The government`s obligation is to provide disability access for the elections to be agreed at the international level through the Universal Declaration of Human Rights (1948) and the Convention on the Rights of Persons with Disabilities. By ratifying the convention universal result, the Indonesian Government committed to comply with the disabilities political rights through the implementation of electoral access for disabilities. The analysis of this study helped with several theories including the theory of democracy, political participation theory and the theory of general elections. Also described therein disability-related characteristics. This research method using qualitative facilitate closers writers gather information from various informants. The technique of collecting data through interviews and focus group invited the various agencies and related organizations including government agencies, KPU regency / city, and disability organization. The results of this study indicate there are weaknesses in aspects of the electoral operations access to the collection of voters disabilities are not accurate, the lack of information and dissemination of elections, provision of facilities / tools that are not in accordance with the type and characteristics of the disability, facilities are limited, and a weak understanding of most officers in providing services to persons with disabilities. In addition, there is a culture of people who looked at family members as a family disgrace disable become an obstacle to the fulfillment of political rights disabilities. The points can be suggested in this study, that the use of information technology needs to be applied in order to improve and facilitate disability groups to participate in the elections. Participation disabilities not only to vote but also the right to be elected in order to determine policy related disability group life. For that an affirmative action policy on disability rights to be elected in the election should be a breakthrough in the political policy in Indonesia. Keyword : disabilities, accessible election, political rights

Description

Keywords

disabilities, accessible election, political rights

Citation