ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEBELUM DAN SAAT MASA PANDEMI COVID-19 PADA PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1) Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan pada sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan pada saat terjadinya pandemi Covid-19. (2) Persentase penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung pada sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan pada saat terjadinya pandemi Covid-19. (3) Faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung 2017-2020. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung selama bulan Juni hingga Bulan Juli 2021. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh dengan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kepatuhan Wajib Pajak PBB di Kota Bandung pada tahun 2017 sampai dengan 2020 cenderung fluktuatif yaitu pada tahun 2017 sebesar (77,35%). Tahun 2018 sebesar (82,91%). Tahun 2019 (73,37%). Pada tahun 2020, di masa Pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan kembali menurun ke angka (58,49%). Berdasarkan hal tersebut, rata-rata kepatuhan Wajib Pajak PBB di Kota Bandung berada di angka 73,03% dan berada pada kriteria “Kurang Patuh”. (2) Persentase penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung pada tahun 2017-2020 cenderung fluktuatif yaitu pada tahun 2017 sebesar (93,81%). Tahun 2018 sebesar (78,82%). Tahun 2019 (88,58%). Pada tahun 2020, di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bandung mengadakan program Relaksasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atas program tersebut sektor PBB berhasil meraih persentase penerimaan (101,04%). Rata-rata penerimaan PBB di Kota Bandung berada pada angka (90,56%). (3) Faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya kepatuhan Wajib Pajak PBB di Kota Bandung pada tahun 2017-2020 di antaranya: Kurangnya kesadaran Wajib Pajak PBB, Pemerintah Kota Bandung belum mengetahui faktor yang berpengaruh dominan terhadap kepatuhan Wajib Pajak PBB, Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota Bandung sulit meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PBB dikarenakan berbagai macam aspek, Pemerintah Kota Bandung kembali harus mengubah serta mengevaluasi kebijakan akibat adanya Pandemi Covid-19, kurangnya informasi serta sosialisasi dari Pemerintah Kota Bandung secara langsung kepada masyarakat terkait pembayaran PBB, kurangnya pemahaman Wajib Pajak PBB dengan adanya sistem online melalui SIPP PBB BPPD Kota Bandung.

Description

Keywords

Pajak Bumi dan Bangunan, Kepatuhan, Covid-19

Citation