ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEBELUM DAN SAAT MASA PANDEMI COVID-19 PADA PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2020
No Thumbnail Available
Date
2021-10-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1) Kepatuhan Wajib Pajak Bumi
dan Bangunan pada sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan pada saat terjadinya
pandemi Covid-19. (2) Persentase penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota
Bandung pada sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan pada saat terjadinya
pandemi Covid-19. (3) Faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya
kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung 2017-2020.
Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
(BPPD) Kota Bandung selama bulan Juni hingga Bulan Juli 2021. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan data primer dan data sekunder.
Data tersebut diperoleh dengan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan
dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan
adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kepatuhan Wajib Pajak PBB
di Kota Bandung pada tahun 2017 sampai dengan 2020 cenderung fluktuatif yaitu
pada tahun 2017 sebesar (77,35%). Tahun 2018 sebesar (82,91%). Tahun 2019
(73,37%). Pada tahun 2020, di masa Pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan kembali
menurun ke angka (58,49%). Berdasarkan hal tersebut, rata-rata kepatuhan Wajib
Pajak PBB di Kota Bandung berada di angka 73,03% dan berada pada kriteria
“Kurang Patuh”. (2) Persentase penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Bandung pada tahun 2017-2020 cenderung fluktuatif yaitu pada tahun 2017 sebesar
(93,81%). Tahun 2018 sebesar (78,82%). Tahun 2019 (88,58%). Pada tahun 2020,
di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bandung mengadakan program
Relaksasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atas program tersebut sektor
PBB berhasil meraih persentase penerimaan (101,04%). Rata-rata penerimaan PBB
di Kota Bandung berada pada angka (90,56%). (3) Faktor-faktor yang
menyebabkan tidak tercapainya kepatuhan Wajib Pajak PBB di Kota Bandung pada
tahun 2017-2020 di antaranya: Kurangnya kesadaran Wajib Pajak PBB, Pemerintah
Kota Bandung belum mengetahui faktor yang berpengaruh dominan terhadap
kepatuhan Wajib Pajak PBB, Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota
Bandung sulit meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PBB dikarenakan berbagai
macam aspek, Pemerintah Kota Bandung kembali harus mengubah serta
mengevaluasi kebijakan akibat adanya Pandemi Covid-19, kurangnya informasi
serta sosialisasi dari Pemerintah Kota Bandung secara langsung kepada masyarakat
terkait pembayaran PBB, kurangnya pemahaman Wajib Pajak PBB dengan adanya
sistem online melalui SIPP PBB BPPD Kota Bandung.
Description
Keywords
Pajak Bumi dan Bangunan, Kepatuhan, Covid-19