PROSES PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI

Abstract

ABSTRAK Tanah yang dijadikan sebagai jaminan utang atau dalam mendapatkan kredit harus memenuhi syarat bahwa tanah tersebut telah didaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional, sehingga mempunyai bukti hak yang kuat dan memperoleh kepastian hukum. Untuk memenuhi hal tersebut telah disediakan lembaga jaminan hak yang kuat dan dapat dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Tanggungan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dalam penulisan Laporann Tugas Akhir ini, penulis mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui Proses Pendaftaran Hak Tanggungan Pada Kantor Pertanahan Kota Cimahi, dan membandingkan ilmu yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan keadaan sebenarnya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan sesuatu sesuai dengan kejadian yang sebenarnya di tempat praktek. Sedangkan untuk pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil pengamatan, Dengan selesainya proses pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan kota cimahi ini, maka dapat menjamin kepastian hukumnya di bidang pertanahan yaitu dengan mencatat pendaftaran hak tanggungan tersebut pada buku tanah dan sertipikat hak tanggungan serta sertipikat dan buku tanah hak atas tanahnya. Dan Kantor Pertanahan Kota Cimahi telah melaksanakan proses pendaftaran hak tanggungan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

Description

Keywords

PENDAFTARAN, HAK, Tidak ada keyword

Citation