TINJAUAN TERHADAP IZIN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

Abstract

Perizinan memiliki arti penting dalam sektor kehutanan, terutama berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan. Dalam hal ini telah terjadi disharmonisasi kewenangan pemberian izin pemanfaatan hutan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki posisi delematis dalam memberikan pelayanan perizinan, antara kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berakibat kepada kerusakan lingkungan alam, serta upaya apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam mengharmonisasikan benturan kewenangan tersebut. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yang digunakan untuk menelaah ketentuan mengenai kewenangan pemberian izin pemanfaatan hutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif digunakan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang nyata mengenai masalah yang terjadi yang menyebabkan adanya benturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam sistem perizinan di sektor kehutanan, kemudian dianalisa secara kualitatif dan dicari pemecahannya, lalu ditarik suatu kesimpulan yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa terjadinya disharmonisasi kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan hutan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebabkan oleh dasar hukum yang mengatur tentang kehutanan yang bersifat lintas sektoral, perbedaan cara penafsiran peraturan perundang-undangan tentang kehutanan yang dipengaruhi oleh orientasi kepentingan dari masing-masing pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan terjadinya ikonsistensi peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan yang berubah-ubah akibat keadaan politik Indonesia yang tidak stabil. Sehingga Pemerintah mengupayakan menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan melalui upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan mengembalikan kualitas hutan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta pemberian sanksi-sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, penutupan tempat usaha, penghentian kegiatan mesin perusahaan dan pencabutan izin kepada penerima izin yang melakukan pelanggaran hukum secara ketat. Permission has important meaning in forestry sector, especially relate to eternal environment and utilization of forest result. In this case already happened disharmonisasi competence of utilization permit giving forest between Central government and Local Government, where Local Government has position delematis in giving service permission, between importance of environment protection and improvement incoming of local territory that cause to damage of nature environment, and effort what will be conducted by goverment for harmonization in competence collision is referred. Researcher uses method of judicial formality-normative approach, that used to analyze rule hits competence of utilization permit giving forest by book legislation that go into effect by using data that obtained either from bibliography study or from field research that analysed in descriptive qualitative. Descriptive Analysis is used to know and getting the picture that reality hit problem that happened causative existence of competence collision between Central government and Local Government in system permission in forestry sector, then analysed in qualitative and looked for its resolving, last pulled a conclusion that utilized to answer existing problems. From research result above, researcher concludes that the happening of disharmonisasi competence in giving of forest utilization permit between Central government and Local Government caused by legal fundament that arrange about forestry that have the character of pass by quickly sectoral, difference of law and regulation interpretation way about forestry that influenced by importance orientation from each party either Central government or Local Government, and the happening of inconsistention law and regulation hits fickle forestry Indonesia political situation consequence unstable. Until government strived took care of directness function of forest fundamental and forest condition pass by effort rehabilitates and forest recalamation and farm, that bent on return forest quality and improve society utilization, and giving of administration of sanctions have the shape of oral exhortation and or written, government constraint, money forces, closing of effort place, stop of company machine activity and permit repeal to permit receiver that in breach law in tightens.

Description

Keywords

Izin, Kewenangan, Hukum Kehutanan

Citation

Collections