Analisa Mengenai Penerapan Hak Tersangka untuk Mengajukan Saksi yang Meringankan dalam Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.

Abstract

Analisa Mengenai Penerapan Hak Tersangka untuk Mengajukan Saksi yang Meringankan dalam Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Thomas Suryo H. 110110070399 Penegakan Hukum pidana dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP) membawa akibat sanksi hukum yang terkait dengan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka hukum prosedural untuk menegakkan hukum materil itu bukan saja harus bersifat fair, tetapi juga harus bersifat pasti dan adil. KUHAP telah memberikan seperangkat hak kepada tersangka sejak di tingkat penyidikan hingga persidangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 50-68 KUHAP sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Adakalanya dalam beberapa kasus, penerapan hak-hak tersebut ternyata tidak dipenuhi oleh pihak penyidik dengan alasan tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyebab terjadinya pelanggaran hak tersangka oleh penyidik dalam proses penyidikan juga untuk mengetahui dan memahami penerapan hak tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi tersangka (a de charge) sebagai mana diatur dalam Pasal 65 KUHAP dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian yang tidak hanya menggambarkan pokok permasalahan tetapi juga dikaitkan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah secara yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan kepustakaan atau data sekunder. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa penerapan kaidah hukum mengenai pengajuan saksi yang meringankan bagi tersangka saat pemeriksaaan di tingkat penyidikan dalam kasus faktual, tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena adanya keengganan dari Penyidik untuk menawarkan kepada tersangka akan haknya tersebut dengan alasan memperlambat proses penyidikan. Adapun faktor kendala dari tidak diterapkannya kaidah hukum hak tersangka untuk mengajukan saksi a de charge di tingkat penyidikan adalah adanya pendapat dari pihak Penyidik dengan diperiksanya saksi tersebut akan memperlambat atau mengaburkan jalannya proses penyidikan sedangkan jangka waktu dalam proses penyidikan sangat pendek, dan adanya pendapat bahwa saksi a de charge tersebut cukup diperiksa dalam proses pengadilan karena lebih berbobot sebagai alat bukti keterangan saksi.

Description

Keywords

Hak Tersangka, Saksi, Meringankan

Citation

Collections