PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT ASAL PEMECAHAN (SPLITZING) DARI SERTIPIKAT HAK MILIK NO 5057 PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
No Thumbnail Available
Date
2013-07-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non
kementerian di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Praktik kerja lapangan dilaksanakan di kantor BPN Kota Cimahi pada seksi
Survey Pengukuran dan Pemetaan tepatnya pada sub seksi Tematik dan
Potensi Tanah. Dalam penulisan laporan akhir ini penulis menggunakan
metode deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dengan
menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu observasi
terhadap data yang telah ada.
Penerbitan Sertipikat Asal Pemecahan ( Splitzing ) merupakan salah
satu upaya Badan Pertanahan Nasional untuk memelihara data pertanahan
terhadap suatu kepemilikan hak atas tanah seseorang. Pemecahan ini juga
menjadi upaya pemerintah dalam memanfaatkan tanah yang dari waktu ke
waktu semakin meningkat, sedangkan jumlah atau luas tanah yang ada tidak
akan bertambah atau tetap.
Hambatan yang dialami adalah adanya faktor eksternal yang terjadi
diluar Kantor Pertanahan Kota Cimahi khususnya dalam masalah ekonomi,
dimana biaya pembayaran transaksi jual beli tanah dilakukan baru sebagian
dan masih terdapat sisa pembayaran yang dianggap hutang pembeli kepada
penjual. Maka upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah di luar
Kantor Pertanahan Kota Cimahi ini diselesaikan oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah atau Notaris dengan membuatkan akta perjanjian antara penjual dan
pembeli.
Description
Keywords
penerbitan, sertifikat, Tidak ada keyword