PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT ASAL PEMECAHAN (SPLITZING) DARI SERTIPIKAT HAK MILIK NO 5057 PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI

Abstract

ABSTRAK Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Praktik kerja lapangan dilaksanakan di kantor BPN Kota Cimahi pada seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan tepatnya pada sub seksi Tematik dan Potensi Tanah. Dalam penulisan laporan akhir ini penulis menggunakan metode deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu observasi terhadap data yang telah ada. Penerbitan Sertipikat Asal Pemecahan ( Splitzing ) merupakan salah satu upaya Badan Pertanahan Nasional untuk memelihara data pertanahan terhadap suatu kepemilikan hak atas tanah seseorang. Pemecahan ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memanfaatkan tanah yang dari waktu ke waktu semakin meningkat, sedangkan jumlah atau luas tanah yang ada tidak akan bertambah atau tetap. Hambatan yang dialami adalah adanya faktor eksternal yang terjadi diluar Kantor Pertanahan Kota Cimahi khususnya dalam masalah ekonomi, dimana biaya pembayaran transaksi jual beli tanah dilakukan baru sebagian dan masih terdapat sisa pembayaran yang dianggap hutang pembeli kepada penjual. Maka upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah di luar Kantor Pertanahan Kota Cimahi ini diselesaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris dengan membuatkan akta perjanjian antara penjual dan pembeli.

Description

Keywords

penerbitan, sertifikat, Tidak ada keyword

Citation