TINDAKAN HUKUM OLEH PT. BALI DISCOVERY TOURS TERHADAP MARK AUSTIN TERKAIT PUTUSAN PANEL WIPO ARBITRATION AND MEDIATION CENTER CASE NO. D2004-0299 ATAS SENGKETA NAMA DOMAIN BERDASARKAN UU ITE
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.author | MAUREEN REGINA | |
dc.date.accessioned | 2024-05-22T03:33:49Z | |
dc.date.available | 2024-05-22T03:33:49Z | |
dc.date.issued | 2013-02-27 | |
dc.description.abstract | TINDAKAN HUKUM OLEH PT. BALI DISCOVERY TOURS TERHADAP MARK AUSTIN/WORLWIDE INTERNET HOTEL RESERVATION LTD. TERKAIT PUTUSAN PANEL WIPO ARBITRATION AND MEDIATION CENTER CASE NO. D2004-0299 ATAS SENGKETA NAMA DOMAIN DAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MEMORANDUM HUKUM Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna menempuh Sidang Ujian Sarjana dan meraih gelar Sarjana Hukum Oleh: Maureen Regina 110110080318 Program Kekhususan : Hukum Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Pembimbing : Dr.Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M.in IT.Law Muhamad Amirulloh, S.H., M.H FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2013 ABSTRAK Memiliki nama domain menjadi suatu kebutuhan bagi para pelaku usaha pasar online. Masalah sering timbul pada penentuan nama domain atau alamat pada situs internet bagi pelaku usaha di dunia maya. Perusahaan cenderung menggunakan mereknya sebagai nama domain. PT. Bali Discovery Tours merupakan perusahaan penjual jasa biro perjalanan yang beroperasi dengan nama “Bali Discovery Tours” sejak 1999 dan memiliki hak merek, terkait “Bali Discovery Tours”. Mark Austin adalah seorang pengusaha asal inggris yang memiliki usaha di bidang on-line travel agent yang mendaftarkan nama domain balidiscovery.org sejak 7 january 2003. Nama domain tersebut selain memiliki kesamaan dengan nama domain milik PT. Bali Discovery Tours, yaitu, balidiscovery.com, juga didalamnya berisikan hal-hal buruk yang merugikan bagi pihak PT. Bali Discovery Tours sebagai perusahaan penjual jasa. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah PT. Bali Discovery Tours dapat melakukan gugatan ganti rugi atas penyalahgunaan nama domain yang melanggar hak merek yang dimiliki oleh PT. Bali Discovery Tours sesuai dengan UU ITE? Untuk membahas permasalahan dalam memorandum hukum ini penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Metode yuridis normatif digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, terutama yang berhubungan dengan upaya perlindungan hukum terhadap nama domain serta merek dalam jaringan internet, misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Merek dan Hukum Perdata Internasional. Metode deskriptif analitis digunakan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan hukum yang dibahas dalam memorandum hukum ini. Kesimpulan akhir dari penulisan memorandum hukum ini Penggunaan merek sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak sudah banyak terjadi baik di luar negri maupun di Indonesia. Praktik cybersquatting tersebut jelas telah melanggar hak eksklusif pemilik hak merek. Ganti rugi akibat cybersquatting tidak dapat dilakukan dalam mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan UDRP, dimana UDRP hanya menyelesaikan sengketa atas nama domain secara administratif. Kata kunci: Hak kekayaan Intelektual, Nama Domain, Merek, Hukum Perdata Internasional, Hukum Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Perbuatan Melawan Hukum, Penyelesaian Sengketa, UU ITE, UU Merek. ABSTRACT Having a domain name becomes a necessity for online business marketplace. Issues often arise in the determination of the domain name or address on the Internet for the business in cyberspace. Companies tend to use a trademark as a domain name. PT. Bali Discovery Tours is a limited liability company and has sold Bali-based travel products and operates under the name "Bali Discovery Tours" since 1999 and have the rights for trademark related "Bali Discovery Tours". Mark Austin is a British businessman who has a business in the field of on-line travel agents who register domain names balidiscovery.org since 7 January 2003. The domain name is similar with a domain name owned by PT. Bali Discovery Tours, namely, balidiscovery.com, therein also contains things that harm to the PT. Bali Discovery Tours as a service company. The purpose of this legal memorandum is to determine whether the PT. Bali Discovery Tours can perform the lawsuit compensation for the misuse of the domain name that infringes any trademark owned by PT. Bali Discovery Tours based on Indonesian Legislation regarding Information and Electronic Transaction? This legal memorandum was conducted by applying a normative juridical and descriptive analysis method. Normative methods are used to perform an assessment on the rules of law, particularly relating to the protection of the law against the domain name and trademark in the Internet, such as Information and Electronic Transaction Law, Trademark Law and Private International Law. Descriptive analytical method used to get a clear picture of the legal issues discussed in this legal memorandum. The final conclusion of this legal memorandum writing, In Indonesia as well as in other countries, trademark infringement and dilutions cases have been increased due to illegal uses of trade marks as domain names, known as cybersquatting. The act of cybersquatting clearly has violated the exclusive rights of trademark owners. Compensation as a result cannot be done in a cybersquatting dispute resolution mechanism based on the UDRP, which the UDRP only resolve disputes over domain names administratively. Keywords: Intellectual Property Rights, Domain Names, WIPO, Trademarks, Information and Electronic Transaction Act Law, Dispute Resolution, Conflict of Law. PENDAHULUAN A. KASUS POSISI Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya . Seiring perkembangan pemakaian nama domain oleh perusahaan di jaringan internet, berkembang pula gejala pelanggaran merek di jaringan tersebut. Pelanggaran ini terjadi pada saat pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan atau dengan sebuah merek perusahaan mendaftarkan mendaftarkan merek tersebut sebagai nama domainnya dijaringan internet. Cybersquatting adalah suatu tindakan pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest). Sedangkan cybersquatter adalah orang yang melakukan tindakan tersebut, biasanya mereka yang melakukan pendaftaran memiliki niat untuk menjual nama domain yang sudah dimiliki tersebut dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya. Kasus yang sering terjadi adalah, orang mendaftarkan merek dagang orang lain tanpa sepengetahuan dari si pemilik merek dagang sesungguhnya. Penyelesaian kasus ini biasanya disandarkan pada legitimate interest dari si pendaftar. Dalam hal ini harus dibuktikan, apakah yang bersangkutan memiliki iktikad tidak baik (bad faith) pada saat melakukan pendaftaran. Penggunaan merek dagang (perusahaan) sebagai nama domain menjadikan merek dagang tersebut dikenal oleh banyak orang di seluruh dunia. Selain mudah dan mampu menjangkau seluruh dunia, pemasaran merek dagang melalui domain akan menekan biaya promosi yang sangat besar sekali. PT. Bali Discovery Tours merupakan perusahaan penjual jasa biro perjalanan yang beroperasi dengan nama “Bali Discovery Tours” sejak 1999 dan memiliki hak merek, terkait “Bali Discovery Tours”. Mark Austin adalah seorang pengusaha asal inggris yang memiliki usaha di bidang on-line travel agent yang mendaftarkan nama domain balidiscovery.org sejak 7 january 2003. Nama domain tersebut selain memiliki kesamaan dengan nama domain milik PT. Bali Discovery Tours, yaitu, balidiscovery.com, juga didalamnya berisikan hal-hal buruk yang merugikan bagi pihak PT. Bali Discovery Tours sebagai perusahaan penjual jasa. Penyelesaian sengketa nama domain antara P.T Bali Discovery Tours dengan Mark Austin dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nama domain yang saat ini dikenal efektif digunakan para pelaku teknologi informasi dan masyarakat telematika dunia pada umumnya yaitu dengan menggunakan institusi WIPO Mediation and Arbitration Center dengan hukum substantive dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Uniform Domain Dispute Resolution Policy (UDRP). Ruang lingkup yang diatur dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) sebagai instrumen hukum terkait kepemilikan nama domain sangatlah terbatas pada upaya pemindahan, perubahan, atau penghapusan nama domain. Adanya fakta bahwa ada kerugian ekonomis yang timbul akibat penggunaan nama domain oleh pihak lain secara tanpa memiliki hak atas suatu merek tersebut, membuat para pemilik merek yang haknya dilanggar mencoba melakukan upaya hukum lain selain dari penyelesaian administratif. B. PERMASALAHAN HUKUM 1. Bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan paska putusan panel WIPO oleh P.T Bali Discovery Tours untuk melindungi hak mereknya yang digunakan sebagai Nama Domain oleh Mark Austin/ Worldwide Internet Hotel Reservation LTD. dengan itikad buruk berdasarkan UU ITE? 2. Dimanakah sebaiknya P.T Bali discovery Tours mengajukan gugatan terhadap Mark Austin apabila ingin melakukan gugatan ganti rugi berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata international? HASIL DAN PEMBAHASAN Pendaftaran nama domain balidiscovery.org oleh Mark Austin dianggap telah didasarkan pada itikad buruk (Bad Faith) menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat, serta melanggar hak pihak lain yaitu PT. Bali Discovery Tours, sehingga perbuatan Mark Austin dianggap telah menyebabkan kerugian bagi pihak PT. Bali Discovery Tours. Kerugian yang timbul dari perbuatan melanggar hukum dapat berupa kerugian harta kekayaan (materiil) dan imateriil. Berdasarkan Pasal 38 UU ITE, disebutkan bahwa: (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PasaL 39 UU ITE, disebutkan bahwa: (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketan alternative lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penggunaan merek terdaftar dan/atau terkenal milik orang lain sebagai nama domain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang didasarkan atas itikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Merek. Penggunaan merek terdaftar atau nama yang mirip dengan merek terdaftar dan/atau terkenal sebagai suatu nama domain harus juga dikualifikasikan sebagai pelanggaran substantive yang diatur dalam Pasal 6 UU Merek, karena telah terjadi persamaan pada keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dan/atau terkenal tersebut. Pelaksanaan UDRP tidak terlepas dari Rules for Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (“the Rules”) yang berisikan mengenai hal-hal yang bersifat teknis seperti cara pengajuan gugatan, pemilihan Administratif Panel, biaya perkara, pembuktian dan pelaksanan putusan. Jika para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur pengadilan, maka harus dilakukan oleh pengadilan yang berwenang dan memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa tersebut. Hal ini diatur dalam paragraph 1 “the Rules” Yang dapat disimpulkan : a. Pengadilan dimana tempat kantor pusat domain name registrar berada, ketika pihak tergugat mendaftarkan suatu domain name. b. Pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal, berdasarkan alamat yang tercantum dalam perjanjian dengan domain name registrar ketika tergugat melakukan pendaftaran domain name. KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN 1. PT. Bali Discovery Tours dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Mark Austin berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan 39 UU ITE, dikarenakan tindakan Mark Austin yang melanggar Pasal 4 (a) UDRP dan Pasal 23 UU ITE yang tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan cybersquatting. 2. Pelaksanaan gugatan ganti rugi terhadap pihak Mark Austin oleh PT. Bali Discovery Tours sesuai dengan prinsip efektifitas dalam hukum perdata internasional dalam penentuan lex fori sehubungan dengan pengajuan gugatan ganti rugi dan sebagaimana diatur dalam Paragraph 5 UDRP, Maka sebaiknya gugatan ganti rugi dilakukan di Inggris yang merupakan tempat tinggal tergugat. B. SARAN 1. Para Pengguna nama domain sebaiknya tidak mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang melanggar hak dan HKI pihak lain untuk menghindari gugatan ganti rugi perdata terhadapnya. 2. Dibuatnya forum penyelesaian sengketa bagi para pihak yang ingin mengajukan gugatan ganti rugi dikarenakan UDRP hanya menyelesaikan sengketa atas nama domain secara administratif. DAFTAR PUSTAKA Agus Raharjo, Cybercrime – Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2006. H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual – Intelektual Property Rights, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003. Imam Syahputra et.al, Hukum Merek Baru Indonesia – Seluk Beluk Tanya Jawab Merek Teori dan Praktik, Harvarindo, Jakarta, 1997. Mieke Komar Kantaatmadja, et.al, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Elips II, Jakarta, 2002. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Percetakan Binacipta, Bandung, 1987. http://www.wipo.int/amc/en/domains/decisions/html/2003/d2003-0949.html http://www.wipo.int/amc/en/domains/decisions/html/2004/d2004-0299.html http://www.balidiscovery.com/messages/message.asp?Id=2218 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080318 | |
dc.subject | Hak kekayaan Intelektual | |
dc.subject | Nama Domain | |
dc.subject | Merek | |
dc.title | TINDAKAN HUKUM OLEH PT. BALI DISCOVERY TOURS TERHADAP MARK AUSTIN TERKAIT PUTUSAN PANEL WIPO ARBITRATION AND MEDIATION CENTER CASE NO. D2004-0299 ATAS SENGKETA NAMA DOMAIN BERDASARKAN UU ITE |
Files
Original bundle
1 - 5 of 11
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110080318-Cover.pdf
- Size:
- 39.19 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110080318-Abstrak.pdf
- Size:
- 145.31 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110080318-DaftarIsi.pdf
- Size:
- 122.92 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110080318-Bab1.pdf
- Size:
- 130.8 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2013-110110080318-Bab2.pdf
- Size:
- 110.13 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format