EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2020-2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifnya program insentif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung pada tahun 2020-2022. Pemerintah daerah membuat kebijakan untuk mengatasi kesulitan ekonomi pada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif pajak daerah yang terkena dampak dari pandemi covid-19. Insentif Pajak merupakan kebijakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Wajib Pajak agar penerimaan tetap terjaga dan mencapai target penerimaan. Selain itu insentif pajak merupakan salah satu upaya untuk membantu memulihkan perekonomian dan membantu yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dari dampak covid-19 yang diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 27 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bandung No. 71 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung No. 302 Tahun 2022. Dengan diterapkannya program insentif PBB mampu melakukan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat menurun diakibatkan Covid-19 dengan meringankan masyarakat dalam membayar PBB. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deksriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Dan teknik validitas data menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi pemahaman program, tepat waktu, pencapaian tujuan dan perubahan nyata dapat dikatakan efektif. Namun, pada dimensi tepat sasaran dikatakan belum efektif.

Description

Keywords

efektivitas, insentif pajak, PBB-P2

Citation