Analisis Penerapan Elektronik Faktur Pajak (E-Faktur) Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui (1) Penerapan aplikasi e-Faktur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Perbandingan jumlah pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPN sebelum dan sesudah adanya aplikasi e-Faktur. (3) Hambatan-hambatan yang dirasakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama penerapan aplikasi e-Faktur. (4) Upaya-upaya yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak mengatasi hambatan selama penerapan aplikasi e-Faktur. Penelitian yang dilakukan ini berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo, pada bulan April – Juli 2020. Jenis penelitian ini Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Pada penelitian ini, hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Penerapan aplikasi e-Faktur telah diatur didalam undang-undang, seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2) Terjadi perbedaan penerimaan pelaporan SPT Masa PPN sejak sebelum dan sesudah penerapan aplikasi e-Faktur. Perubahan tersebut berupa penurunan jumlah pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelum hingga sesudah penerapan aplikasi e-Faktur. Didapatkan hasil yang signifikan terhadap penurunan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. (3) KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menyebutkan terdapat beberapa hambatan yang dirasakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP tersebut. Hambatan tersebut antara lain: keterbatasan Sumber Daya Manusia yang sulit menerima perubahan, keterbatasan perusahaab berbentuk badan untuk merekrut karyawan pajak yang memadai, dan hambata berupa buruknya koneksi jaringan internet mereka. (4) Direktur Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo memiliki beberapa upaya untuk menghindari hambatan yang ada. Upaya tersebut antara lain: melakukan edukasi terhadap pengusaha kena pajak yang masih belum paham dan belum taat akan kewajiban perpajakan, melakukan survey tentang bagaimana cara terbaik agar meningkatkan kesadaran dan kepahaman tentanh penerapan aplikasi e-Faktur, serta dengan membentuk kantor menjadi beberapa divisi untuk memaksimalkan kinerja KPP Pratama Pasar rebo dan memaksimalkan penerapan e-Faktur dapat terkodinir dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Description

Keywords

Aplikasi e-Faktur, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, PPN

Citation