Analisis Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang

Abstract

ABSTRAK Kabupaten Sumedang adalah salah satu daerah yang rawan bencana. Bencana adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menimbulkan kerugian dan mengganggu kehidupan manusia. Dalam hal ini bencana di Kabupaten Sumedang dapat dikatakan sebagai masalah sosial karena dianggap merugikan. Oleh sebab itu diperlukan pedoman atau aturan bagi terlaksananya penanganan terhadap bencana yang sistematis dan terintegrasi dengan stakeholder dalam menanggulangani bencana melalui sebuah kebijakan. Kebijakan untuk mengatasi masalah sosial dalam hal ini disebut sebagai kebijakan sosial. Kebijakan sosial menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan analisis kebijakan dalam 4 dimensi yang di jelaskan oleh Gilbert & Terrel (1947). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik indepth interview, pengamatan observasi non pastisipatif dan studi dokumentasi. Informan yang terlibat dalam penelitian sejumlah 8 orang. Hasil penelitian ini menggambarkan tentang analisis dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang di dalamnya membahas 4 dimensi yaitu penerima manfaat (Basis of Allocation), jenis manfaat (The Nature of Social Provision), penyammpaian manfaat (The Structure of Delivery System), dan sumber pendanaan (Mode of Finance). Namun, masih terdapat kekurangan dalam perda tersebut mengenai pendanaan pada tahap pasca bencana. Bedasarkan hasil penelitian, maka penulis merekomendasikan sebuah plan of treatment berupa kegiatan Advokasi Kebijakan Peraturan Daerah Sumedang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk menetapkan pendanaan yang berkaitan dengan tahap pasca bencana, terutama tentang sumber pendanaan pada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kata Kunci: Kebijakan Sosial, Peraturan Daerah, Penanggulangan Bencana.

Description

Keywords

kebiajakan sosial, peraturan daerah, Penanggulangan Bencara

Citation