Analisis Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang
No Thumbnail Available
Date
2023-08-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Kabupaten Sumedang adalah salah satu daerah yang rawan bencana. Bencana
adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia,
terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menimbulkan kerugian dan
mengganggu kehidupan manusia. Dalam hal ini bencana di Kabupaten Sumedang
dapat dikatakan sebagai masalah sosial karena dianggap merugikan. Oleh sebab
itu diperlukan pedoman atau aturan bagi terlaksananya penanganan terhadap
bencana yang sistematis dan terintegrasi dengan stakeholder dalam
menanggulangani bencana melalui sebuah kebijakan. Kebijakan untuk mengatasi
masalah sosial dalam hal ini disebut sebagai kebijakan sosial. Kebijakan sosial
menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk itu Pemerintah Kabupaten
Sumedang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menggambarkan analisis kebijakan dalam 4 dimensi yang di
jelaskan oleh Gilbert & Terrel (1947). Metode yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif dengan teknik indepth interview, pengamatan observasi non pastisipatif
dan studi dokumentasi. Informan yang terlibat dalam penelitian sejumlah 8 orang.
Hasil penelitian ini menggambarkan tentang analisis dari Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana yang di dalamnya membahas 4 dimensi yaitu penerima
manfaat (Basis of Allocation), jenis manfaat (The Nature of Social Provision),
penyammpaian manfaat (The Structure of Delivery System), dan sumber
pendanaan (Mode of Finance). Namun, masih terdapat kekurangan dalam perda
tersebut mengenai pendanaan pada tahap pasca bencana. Bedasarkan hasil
penelitian, maka penulis merekomendasikan sebuah plan of treatment berupa
kegiatan Advokasi Kebijakan Peraturan Daerah Sumedang Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk
menetapkan pendanaan yang berkaitan dengan tahap pasca bencana, terutama
tentang sumber pendanaan pada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Kata Kunci: Kebijakan Sosial, Peraturan Daerah, Penanggulangan Bencana.
Description
Keywords
kebiajakan sosial, peraturan daerah, Penanggulangan Bencara