HUKUM SARA ADAT AKAL, PIJAKAN HIDUP DALAM AGAMA, TRADISI, DAN NEGARA: KAJIAN FILOLOGIS
No Thumbnail Available
Date
2012-09-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul Hukum Sara Adat Akal, Pijakan Hidup dalam Agama, Tradisi, dan Agama: Kajian Filologis. Penelitian naskah ini dilakukan dengan mendeskripsikan serta menganalisis kategori salah tulis, menyajikan suntingan teks supaya mudah dibaca, serta menyajikan terjemahan teks ke dalam bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran objek yang akan diteliti kemudian dilakukan pengkajian. Metode edisi yang digunakan edisi naskah tunggal dengan edisi standar. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan teks naskah yang bersih dari penyimpangan sehingga mendekati
teks aslinya. Teks HSAA berbahasa Sunda, Arab, dan Jawa terdiri atas 123 halaman dengan 3 topik dalam bentuk prosa, dan puisi 5 jenis yakni 2 bait syair, 1 bait puisi bebas, 1 sawer buhun berjumlah 52 bait, 1 rarakitan, dan 5 macam pupuh yaitu Dangdanggula, Asmarandana, Kinanti, Sinom, Magatru. Teks berisi mengenai hukum-hukum dari Allah SWT juga hukum yang dibuat oleh manusia yang berasal dari akal manusia untuk implementasi keimanan manusia terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat sehingga menghasilkan kehidupan agama, budaya, dan negara yang berjalan seimbang.
Bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi selama proses penyalinan teks naskah yang berhasil ditemukan, yaitu 1) Subtitusi ( 45,2%), 2) Omisi (27,7%), 3)Adisi (23,4 %), dan 4) Transposisi (3,7 %). Kasus Subtitusi merupakan kasus yang paling banyak ditemukan, hal ini terjadi karena banyaknya do’a berbahasa Arab yang diserap ke dalam aksara Pégon, sebagian huruf dan harkat menjadi
tidak sesuai. HSAA telah diedisi, prosa diedisi sebagaimana kelaziman bahasa prosa, dan puisi diedisi dalam bentuk bait-bait. Puisi pupuh, diedisi seperti kelaziman pupuh pada teks naskah, pola metrum yang seharusnya 6,7,9 suku kata menjadi 8.
HSAA telah diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran bahasa Indonesia, dari bahasa sumber yaitu bahasa Sunda, Arab, dan Jawa. Kesulitan dalam proses penerjemahan paling banyak dijumpai saat menentukan diksi atau padanan kata yang tepat untuk beberapa bahasa kiasan, mantra, dan istilah. Diharapkan penelitian ini akan terus berlanjut sehingga makna yang tersimpan dapat disebarluaskan.
Description
Keywords
HUKUM SARA, AGAMA, TRADISI