Pemenuhan Hak Anak Remaja pada Masyarakat Tribal (Studi Kasus pada Suku Bajo di Desa Bajo Bahari, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara)

Abstract

Disertasi ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak keberlangsungan hidup dan pengembangan potensi anak remaja, hak perlindungan anak remaja dan hak partisipasi anak remaja, pada masyarakat tribal yang tinggal di laut. Sebagai dasar teori dari penelitian ini adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Castro et al. (2005), Gabel (2016) dan Milligan (2016) bahwa pemenuhan hak anak remaja sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah peran orang tua, masyarakat dan pemerintah/stake holder. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus. Informan dipilih secara purposive. Penelitian dilakukan di Desa Bajo Bahari (Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara). Informan terdiri dari orang tua yang memiliki anak usia remaja, remaja laki-laki dan perempuan yang berusia 12-18 tahun, perwakilan dari Pemerintah dan tokoh masyarakat desa, Pimpinan Puskesmas Wabula, Pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan bantuan program/software NVivo 10. Penelitian menunjukkan bahwa orang tua di Desa Bajo Bahari senantiasa memenuhi hak-hak anak remaja mereka dengan cara-cara yang sesuai dengan budaya Suku Bajo. Sebagian besar dari cara tersebut dapat dikategorikan sebagai cara pemenuhan yang dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan anak remaja dalam aspek fisik, sosial, emosional, akademik dan moral/spiritual. Meskipun demikian, masih ada beberapa kebiasaan cara pemenuhan yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak remaja, termasuk asupan makanan kurang bergizi, tempat tinggal yang kurang layak dan kurang tersedianya fasilitas air bersih dan sanitasi. Cara pandang terkait identitas budaya, pendapatan yang rendah dan keterbatasan sarana dan prasarana umum ditemukan sebagai faktor penghambat bagi orangtua.

Description

Keywords

Hak anak, Peran orang tua, Pertumbuhan dan perkembangan

Citation