Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada UPTD PPD Selatan Kota Bandung Tahun 2017-2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada UPTD PPD Selatan Kota Bandung. Penelitian ini didasari oleh kegiatan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada UPTD PPD Selatan Kota Bandung belum mencapai target dalam 6 tahun terakhir dalam target yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan penurunan wajib pajak bumi dan bangunan yang mengalami fluktuatif menurun pada setiap tahunnya. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada UPTD PPD Selatan Kota Bandung sebgai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan wawancara, observasi, dan studi literatur. Adapun teknis analisis data dengan pengumpulan data, deskripsi data mentah, reduksi data, kategorisasi data, dan mengkontruksi hubungan kategorisasi. Peneltian ini menggunakan upaya-upaya Intensifikasi yang dikemukakan oleh Dr. Sahya Anggara. Hasil penelitian menunjukan UPTD PPD Selatan Kota Bandung sudah melakukan kegiatan intensifikasi dan kelima upaya pada teori sudah diterapkan namun pada proses pelaksanaannya belum optimal. Hal tersebut dapat terlihat bahwa penerimaan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum mencapai target dalam 6 tahun terakhir, serta jumlah wajib pajak yang menurun sangat signifikan. Diketahui karena kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayarkan pajaknya, yang disebabkan oleh lemahnya sanksi hukum yang diberikan bagi wajib pajak yang melanggar atau lalai dalam melakukan pembayaran pajak sehingga wajib pajak tidak merasakan jera atas sanksi yang berlaku. Upaya yang dilakukan oleh UPTD PPD Selatan Kota Bandung dengan melakukan kegiatan sosialisasi berupa Operasi Terpadu (OPDU) dan mendekatkan diri kepada masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai permasalahan pada tanah yang dimiliki, serta memperluas pelayanan pembayaran dengan bekerjasama dengan pihak swasta untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya.

Description

Keywords

Intensifikasi, Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Citation