TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI PHK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini di Indonesia mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melakukan
pemutusan hubungan kerja atau dikenal dengan istilah PHK kepada pekerjanya.
Apabila melihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK sebenarnya hak dari
pengusaha. Hal ini dapat menjadi suatu hal yang sangat ditakuti oleh pekerja,
apalagi pekerja tersebut memang sudah memasuki usia kurang produktif sehingga
sangat sulit bagi pekerja tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tidak
terkecuali pekerja yang sudah kurang produktif, calon pekerja dan pekerja pada
usia produktif pun sulit mendapatkan pekerjaan karena tidak ada lowongan
pekerjaan. Dunia usaha saat ini dapat bertahan pun sudah baik,
karena banyak di antaranya yang bangkrut. Saat ini dibutuhkan suatu aturan
mengenai asuransi PHK. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Jamsostek dalam mengakomodasi
asuransi PHK.
Pada
penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan yang bersifat
yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis,
serta metode analisis data metode bersifat yuridis kualitatif.
Berdasarkan
hasil penelitian, pelaksanaan Program Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) oleh PT. Jamsostek akan mengalami
kendala-kendala terutama dalam mengakomodasi asuransi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah masih banyaknya pengusaha-pengusaha yang tidak mengikutsertakan
pekerjanya dalam program Jamsostek, adanya konflik internal yang membuat
program-program jamsostek terbengkalai, dan pengelolaan dana milik tenaga kerja di Jamsostek juga
sering tidak transparan. Namun demikian,
PT. Jamsostek berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar kepuasan
peserta Jamsostek tercapai.
Description
Keywords
PHK, Asuransi, Ketenagakerjaan