TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI PHK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstract

Krisis ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau dikenal dengan istilah PHK kepada pekerjanya. Apabila melihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK sebenarnya hak dari pengusaha. Hal ini dapat menjadi suatu hal yang sangat ditakuti oleh pekerja, apalagi pekerja tersebut memang sudah memasuki usia kurang produktif sehingga sangat sulit bagi pekerja tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tidak terkecuali pekerja yang sudah kurang produktif, calon pekerja dan pekerja pada usia produktif pun sulit mendapatkan pekerjaan karena tidak ada lowongan pekerjaan. Dunia usaha saat ini dapat bertahan pun sudah baik, karena banyak di antaranya yang bangkrut. Saat ini dibutuhkan suatu aturan mengenai asuransi PHK. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Jamsostek dalam mengakomodasi asuransi PHK. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, serta metode analisis data metode bersifat yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan Program Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Jamsostek akan mengalami kendala-kendala terutama dalam mengakomodasi asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah masih banyaknya pengusaha-pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek, adanya konflik internal yang membuat program-program jamsostek terbengkalai, dan pengelolaan dana milik tenaga kerja di Jamsostek juga sering tidak transparan. Namun demikian, PT. Jamsostek berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar kepuasan peserta Jamsostek tercapai.

Description

Keywords

PHK, Asuransi, Ketenagakerjaan

Citation

Collections