ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.76 K/PDT.SUS/2011 TENTANG SENGKETA JUAL BELI KAVLING TANAH ANTARA FERDINAN ARISANDI MELAWAN PT. TIRTA SEGARA BIRU
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli. Pada
praktiknya dalam proses jual beli kavling tanah sering ditemui konsumen
yang dirugikan oleh pihak pengembang. Salah satunya adalah kasus yang
dianalisis oleh penulis, yaitu PT. Tirta Segara Biru sebagai pihak
pengembang (developer) belum menyerahkan tanah serta Sertifikat
Hak Milik atas tanah kepada Ferdinan Arisandi sebagai konsumen dari
perusahaan tersebut. Masalah hukum yang akan dikaji adalah apakah jual
beli kavling tanah yang dilakukan oleh PT. Tirta Segara Biru sesuai
dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, serta apakah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam
putusan No. 76K/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan
oleh PT. Tirta Segara Biru tidak lampau waktu (daluwarsa)
sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Penulisan Jurnal ini dikaji dari aspek hukum perlindungan
konsumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer
seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan data sekunder seperti buku-buku
yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil analisis diperoleh
kesimpulan bahwa jual beli kavling tanah yang dilakukan oleh PT. Tirta
Segara Biru telah melanggar Pasal 146 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman karena PT. Tirta Segara
Biru menjual tanah kavling tanpa bangunan. Pertimbangan majelis hakim
Mahkamah Agung dalam putusan No. 76K/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa
pengajuan keberatan oleh PT. Tirta Segara Biru tidak lampau waktu (daluwarsa)
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-undang No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena rentang waktu
pengajuan permohonan keberatan melebihi perhitungan yang ditentukan oleh
undang-undang.
Description
Keywords
Jual, Beli, Tanah