ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.76 K/PDT.SUS/2011 TENTANG SENGKETA JUAL BELI KAVLING TANAH ANTARA FERDINAN ARISANDI MELAWAN PT. TIRTA SEGARA BIRU

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli. Pada praktiknya dalam proses jual beli kavling tanah sering ditemui konsumen yang dirugikan oleh pihak pengembang. Salah satunya adalah kasus yang dianalisis oleh penulis, yaitu PT. Tirta Segara Biru sebagai pihak pengembang (developer) belum menyerahkan tanah serta Sertifikat Hak Milik atas tanah kepada Ferdinan Arisandi sebagai konsumen dari perusahaan tersebut. Masalah hukum yang akan dikaji adalah apakah jual beli kavling tanah yang dilakukan oleh PT. Tirta Segara Biru sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta apakah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 76K/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan oleh PT. Tirta Segara Biru tidak lampau waktu (daluwarsa) sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan Jurnal ini dikaji dari aspek hukum perlindungan konsumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan data sekunder seperti buku-buku yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa jual beli kavling tanah yang dilakukan oleh PT. Tirta Segara Biru telah melanggar Pasal 146 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman karena PT. Tirta Segara Biru menjual tanah kavling tanpa bangunan. Pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 76K/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan oleh PT. Tirta Segara Biru tidak lampau waktu (daluwarsa) bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena rentang waktu pengajuan permohonan keberatan melebihi perhitungan yang ditentukan oleh undang-undang.

Description

Keywords

Jual, Beli, Tanah

Citation

Collections