PENERAPAN DOKTRIN ULTRA VIRES TERHADAP DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KE

Abstract

PT sebagai sebuah badan usaha yang juga berbadan hukum memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya melalui organ yang ada di dalam Perseroan tersebut. Salah satu latar belakang dibentuknya sebuah PT adalah untuk mendapatkan keuntungan melalui aktivitas sehari-hari melalui pengurusan yang dilakukan oleh Direksi. Dalam pelaksanaan pengambilan keputusan direksi yang berimplikasi terhadap PT, tidak selamanya memberikan keuntungan kepada PT sebagai sebuah badan usaha melainkan membuat kerugian atau bahkan menyebabkan adanya permohonan kepailitan bagi PT tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk dapat memberikan suatu penjelesan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kepailitan yang terjadi terhadap perusahaan yang disebabkan Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires) oleh direksi.Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang artinya adalah metode yang bahan utamanya adalah bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini, bahan hukum sekunder yang berasal dari buku-buku artikel,jurnal yang berhubungan dengan skripsi ini dan bahan-bahan lain yang berguna untuk menunjang penyelesaian skripsi ini.Sehubungan dengan adanya Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires) dari direksi sebuah PT sehingga menyebabkan adanya permohonan kepailitan terhadap perusahaan menurut ketentuan yang ada dalam Pasal 104 UUPT dapat diterapkan tanggung jawab pribadi. Selain itu, terhadap perusahaan juga diberikan kesempatan untuk membuat adanya suatu tuntutan hukum untuk dapat membuktikan adanya Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires) (Ultra Vires) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUKPKPU sehingga harta yang digunakan untuk pelunasan utang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUKPKPU berasal dari harta pribadi direksi bukan harta perusahaan.

Description

Keywords

Kepailitan, PT, Direksi

Citation

Collections