PENERAPAN DOKTRIN ULTRA VIRES TERHADAP DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KE
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
PT sebagai sebuah badan usaha yang juga berbadan hukum memiliki
kemampuan untuk melakukan hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya
melalui organ yang ada di dalam Perseroan tersebut. Salah satu latar
belakang dibentuknya sebuah PT adalah untuk mendapatkan keuntungan
melalui aktivitas sehari-hari melalui pengurusan yang dilakukan oleh
Direksi. Dalam pelaksanaan pengambilan keputusan direksi yang
berimplikasi terhadap PT, tidak selamanya memberikan keuntungan kepada
PT sebagai sebuah badan usaha melainkan membuat kerugian atau bahkan
menyebabkan adanya permohonan kepailitan bagi PT tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk dapat memberikan suatu penjelesan mengenai siapa
yang bertanggung jawab atas kepailitan yang terjadi terhadap perusahaan
yang disebabkan Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires) oleh direksi.Metode
yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yang artinya adalah metode yang bahan utamanya adalah
bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini, bahan hukum
sekunder yang berasal dari buku-buku artikel,jurnal yang berhubungan
dengan skripsi ini dan bahan-bahan lain yang berguna untuk menunjang
penyelesaian skripsi ini.Sehubungan dengan adanya Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires)
dari direksi sebuah PT sehingga menyebabkan adanya permohonan
kepailitan terhadap perusahaan menurut ketentuan yang ada dalam Pasal
104 UUPT dapat diterapkan tanggung jawab pribadi. Selain itu, terhadap
perusahaan juga diberikan kesempatan untuk membuat adanya suatu tuntutan
hukum untuk dapat membuktikan adanya Pelampauan Kewenangan (Ultra Vires) (Ultra Vires) sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 UUKPKPU sehingga harta yang digunakan untuk
pelunasan utang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUKPKPU berasal dari
harta pribadi direksi bukan harta perusahaan.
Description
Keywords
Kepailitan, PT, Direksi