AKTA JUAL BELI DAN IKRAR WAKAF TANAH BUPATI SUMEDANG PANGERAN ARIA SOERIA ATMADJA: EDISI TEKS, KEABSAHAN DOKUMEN HUKUM, DAN GAMBARAN PELAKSANAAN HUKUM AGRARIA PADA TAHUN 1915
No Thumbnail Available
Date
2022-08-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Tesis ini berjudul Akta Jual Beli dan Ikrar Wakaf Tanah Bupati Sumedang
Pangeran Aria Soeria Atmadja: Edisi Teks, Keabsahan Dokumen Hukum, dan Gambaran
Pelaksanaan Hukum Agraria pada Tahun 1915. Naskah yang menjadi objek penelitian ini
adalah naskah yang merupakan dokumen hukum jual-beli (AJB) dan naskah yang
merupakan dokumen hukum ikrar wakaf (AIW). Dua naskah di produksi di Conggeang
pada tahun 1915. Naskah AJB ditulis menggunakan aksara Cacarakan dan aksara Pegon
dengan berbahasa Sunda. Sedangkan naskah AIW ditulis menggunakan aksara Arab dan
Pegon dengan berbahasa Arab dan Sunda. Naskah AJB dan AIW terlebih dahulu dikaji
secara filologis, dimulai dari penggunaan metode kajian naskah berupa metode edisi
faksimile dan diplomatik. Adapun metode kajian teks menggunakan deskriptif analitis.
Pada naskah AJB ditemukan 15 kategori karakteristik. Sedangkan pada naskah AIW
ditemukan 8 kategori karakteristik yang terdapat dalam naskah.
Pada naskah dokumen hukum dapat diterapkan teori formulaik, terutama pada
naskah AJB formula pertama adalah identitas penjual. Kedua adalah formula pernyataan
kesediaan untuk menjual yang kemudian di lanjutkan dengan keterangan dari objek yang
akan dijual. Formula ketiga adalah identitas pihak pembeli, dan besaran uang yang harus
dibayarkan serta cara pembayaran nya. Adapun untuk Formula Naskah AIW adalah “Ini
menjadi sebuah tanda kekuatan”. Sedangkan untuk gambaran dari pelaksanaan hukum
agraria pada tahun 1915, pada peristiwa hukum jual-beli tanah antara Bapak Jumsi sebagai
pemilik tanah dan Pangeran Aria Soeria Atmadja sebagai pembeli dapat dinyatakan bahwa
peristiwa hukum tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian untuk peristiwa
ikrar wakaf yang terdapat dalam naskah AIW juga telah sesuai, maka peristiwa beserta
bukti dari peristiwa tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dokumen hukum berupa naskah AJB dan naskah AIW merupakan dokumen
hukum yang dinyatakan sah serta merupakan akta otentik atas peristiwa jual-beli tanah dan
ikrar wakaf tanah. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, KUP Perdata (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata), HIR, dan RBg.
Description
Keywords
Akta, Jual-beli, Ikrar Wakaf