AKTA JUAL BELI DAN IKRAR WAKAF TANAH BUPATI SUMEDANG PANGERAN ARIA SOERIA ATMADJA: EDISI TEKS, KEABSAHAN DOKUMEN HUKUM, DAN GAMBARAN PELAKSANAAN HUKUM AGRARIA PADA TAHUN 1915

Abstract

Tesis ini berjudul Akta Jual Beli dan Ikrar Wakaf Tanah Bupati Sumedang Pangeran Aria Soeria Atmadja: Edisi Teks, Keabsahan Dokumen Hukum, dan Gambaran Pelaksanaan Hukum Agraria pada Tahun 1915. Naskah yang menjadi objek penelitian ini adalah naskah yang merupakan dokumen hukum jual-beli (AJB) dan naskah yang merupakan dokumen hukum ikrar wakaf (AIW). Dua naskah di produksi di Conggeang pada tahun 1915. Naskah AJB ditulis menggunakan aksara Cacarakan dan aksara Pegon dengan berbahasa Sunda. Sedangkan naskah AIW ditulis menggunakan aksara Arab dan Pegon dengan berbahasa Arab dan Sunda. Naskah AJB dan AIW terlebih dahulu dikaji secara filologis, dimulai dari penggunaan metode kajian naskah berupa metode edisi faksimile dan diplomatik. Adapun metode kajian teks menggunakan deskriptif analitis. Pada naskah AJB ditemukan 15 kategori karakteristik. Sedangkan pada naskah AIW ditemukan 8 kategori karakteristik yang terdapat dalam naskah. Pada naskah dokumen hukum dapat diterapkan teori formulaik, terutama pada naskah AJB formula pertama adalah identitas penjual. Kedua adalah formula pernyataan kesediaan untuk menjual yang kemudian di lanjutkan dengan keterangan dari objek yang akan dijual. Formula ketiga adalah identitas pihak pembeli, dan besaran uang yang harus dibayarkan serta cara pembayaran nya. Adapun untuk Formula Naskah AIW adalah “Ini menjadi sebuah tanda kekuatan”. Sedangkan untuk gambaran dari pelaksanaan hukum agraria pada tahun 1915, pada peristiwa hukum jual-beli tanah antara Bapak Jumsi sebagai pemilik tanah dan Pangeran Aria Soeria Atmadja sebagai pembeli dapat dinyatakan bahwa peristiwa hukum tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian untuk peristiwa ikrar wakaf yang terdapat dalam naskah AIW juga telah sesuai, maka peristiwa beserta bukti dari peristiwa tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Dokumen hukum berupa naskah AJB dan naskah AIW merupakan dokumen hukum yang dinyatakan sah serta merupakan akta otentik atas peristiwa jual-beli tanah dan ikrar wakaf tanah. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, KUP Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), HIR, dan RBg.

Description

Keywords

Akta, Jual-beli, Ikrar Wakaf

Citation

Collections