UPAYA-UPAYA INDONESIA DALAM MENJAGA KEAMANAN PANGAN SEBAGAI ANGGOTA PARIS AGREEMENT BERDASARKAN NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTIONS TAHUN 2021

Abstract

COP ke-21 yang diikutsertai 196 negara pihak UNFCCC di Paris berhasil mengadopsi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Perjanjian tersebut berhasil mengubah arah aksi iklim global dengan menyatukan berbagai negara di dunia untuk melakukan tindakan ambisius dalam mengatasi ancaman perubahan iklim. Indonesia sebagai negara yang terdampak konsekuensi perubahan iklim berkepentingan untuk menandatangani Perjanjian Paris. Keamanan pangan sebagai sektor yang terpengaruh buruk oleh perubahan iklim menjadi salah satu kepentingan Indonesia dalam keikutsertaannya di Perjanjian Paris. Laporan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia yang terakhir dikumpulkan pada 2021 lalu menunjukkan kontribusinya sebagai salah satu Pihak perjanjian dengan berkomitmen untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi terkait keamanan pangan sebagai dampak perubahan iklim. Riset ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif dengan data yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dari berbagai sumber. Validitas data dari penelitian ini ditentukan melalui triangulasi sumber data. Setelah dilakukan analisis melalui empat dimensi food security menurut Food and Agriculture Organization (FAO), yaitu availability, accessibility, utility, dan stability, ditemukan bahwa program aksi mitigasi dan adaptasi Indonesia dalam NDCs tahun 2021 melalui program CSA, SLI, Agro Solution, SIMURP, dan Si Katam telah memenuhi empat dimensi tersebut dan berangsur-angsur akan mempertahankan keamanan pangan apabila dilaksanakan secara berkelanjutan. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen dan kontribusinya dalam menjaga keamanan pangan sebagai anggota Perjanjian Paris. Diharapkan, Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berpartisipasi secara aktif dalam agenda global untuk menuntaskan isu-isu terkait keamanan pangan dan perubahan iklim, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil dari agenda global tersebut di Indonesia.

Description

Keywords

food security, Perjanjian Paris, rezim internasional

Citation