Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Penghematan Pembayaran Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. X)

Abstract

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan dan kemajuan negara. Tetapi pada praktiknya, terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dan Negara dikarenakan bagi Wajib Pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan wajib pajak cenderung mengurangi jumlah pembayaran untuk menghemat pengeluaran dari segi beban pajaknya baik secara legal maupun ilegal. Upaya untuk dapat mengelola manajemen pajak dengan cara yang legal yaitu melalui Perencanaan Pajak PPh 21. Penulis akan melakukan penelitian pada PT. X untuk mengetahui bagaimana Perencanaan Pajak PPh 21 yang dilakukan oleh PT. X dan metode apa yang paling tepat digunakan untuk pemotongan PPh 21 PT. X. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Data diperoleh dengan metode kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di Tritax Consulting selama bulan Februari sampai dengan Juni 2020. Dari penelitian ini diketahui bahwa ada 3 jenis metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan dalam rangka melakukan perencanaan pajak, yaitu Net Method, Gross Method, dan Gross Up Method. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa PT. X menggunakan Net Method atau PPh 21 ditanggung oleh perusahaan dalam pemotongongan PPh 21 karyawan dan diketahui bahwa metode yang paling tepat untuk penghematan pembayaran pajak penghasilan badan yang dapat digunakan oleh PT. X jika tetap ingin memfasilitasi PPh 21 karyawannya yaitu dengan menggunakan Gross Up Method.

Description

Keywords

Pajak, Perencanaan Pajak, PPh 21

Citation