PENENTUAN CADANGAN GROSS PREMIUM VALUATION PROGRAM TABUNGAN HARI TUA (THT) UNTUK PNS DAN PASANGANNYA

Abstract

PT.TASPEN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang mengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki beberapa program, salah satunya program Tabungan Hari Tua (THT). Program Tabungan Hari Tua memiliki 2 jenis produk asuransi didalamnya berdasarkan Ketetapan Kementerian Keuangan, yaitu asuransi dwiguna yang melindungi peserta dimasa kerjanya dan asuransi kematian yang melindungi pasangan dan juga peserta dimasa pensiunnya. Manfaat dari kedua jenis produk asuransi ini dibagi lagi menjadi tujuh manfaat, diantaranya, manfaat untuk peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia, cacat, mengundurkan diri, atau telah memasuki usia pensiun, manfaat untuk kematian peserta setelah usia pensiun, manfaat untuk kematian pasangan peserta dimasa kerja peserta, dan manfaat untuk kematian pasangan peserta dimasa pensiun peserta. Dikarenakan pada tahun 2022 terjadi perubahan metode perhitungan cadangan oleh PT.Taspen menjadi metode Gross Premium Valuation (GPV) dan penambahan biaya-biaya lain (expenses), maka perhitungan cadangan akan melibatkan estimasi premi baru yang menyesuaikan besar manfaat yang diterima dan penambahan expenses-nya sebagai premi kotor.

Description

Keywords

THT, Premi Kotor Tahunan, Cadangan GPV

Citation

Collections