ANALISIS PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DI TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK

Abstract

Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) merupakan salah satu taman nasional yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan bagi wilayah sekitarnya. Namun pada tahun 2003, adanya perluasan kawasan TNGHS berimplikasi pada dinamika sosial, ekonomi, hukum maupun politik yang berpengaruh, terhadap nilai ekologi kawasan, hingga berdampak pada terjadinya perubahan penggunaan/ penutupan lahan di TNGHS. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perubahan penggunaan lahan periode tahun 1996, 2006 dan 2016; mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perubahan penggunaan lahan; dan merumuskan strategi prioritas pengendalian alih fungsi lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan interpretasi data penginderaan jauh, pengecekan lapangan, wawancara dan kuisioner terhadap responden serta studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis spasial, dalam periode 1996 hingga 2016, TNGHS terus mengalami perubahan penggunaan lahan yaitu semakin berkurangnya luas lahan hutan sebesar 1,47%, semak sebesar 3,89% dan sawah sebesar 7,09% yang diikuti dengan peningkatan luas ladang sebesar 8,65%, dan kebun campuran sebesar 2,62%. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan penggunaan lahan di TNGHS, hasil wawancara terhadap 25 responden secara purposive sampling diperoleh sebanyak 75,42% menyatakan berasal dari aspek sosial (diantaranya pertambahan jumlah penduduk, perambahan lahan garapan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi kawasan TNGHS dan koordinasi para pihak yang lemah), sebanyak 19,49% dari aspek ekonomi (yaitu perkembangan aksesibilitas) dan sebanyak 5,08% dari aspek kebijakan (yaitu tumpang tindih regulasi). Untuk mengendalikan perubahan penggunaan lahan yang ada tersebut diperlukan strategi prioritas dalam pengendalian alih fungsi lahan yang bisa ditentukan menggunakan metode Analysis Hierarchy Process (AHP), yaitu menghasilkan 5 prioritas utama berupa penegakan hukum yang konsisten, komunikasi/koordinasi dan sinkronisasi peraturan, penetapan aturan ijin bersyarat, pembentukan kader konservasi dan pelatihan/penyuluhan keterampilan diluar bidang pertanian.

Description

Keywords

Penggunaan lahan, penutupan lahan, perubahan penggunaan/ penutupan lahan

Citation