Inventarisasi Aset Tetap Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang
No Thumbnail Available
Date
2023-10-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tahapan inventarisasi aset tetap daerah, hambatan yang dialami serta strategi apa yang mereka lakukan dalam inventarisasi aset tetap daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan trigulasi metode.
Hasil penelitian pada keempat tahapan inventarisasi adalah 1) Tahap Persiapan, yang mencakup pembentukan tim dan persiapan data awal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 yang dimana pada pembentukan tim sesuai dengan Surat Keputusan Bupati. 2) Tahap Pelaksanaan, dalam tahap pelaksanaan sudah mencakup pendataan, identifikasi, serta monitoring sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Namun, masih terdapat kendala pada aset tanah yang dimana masih adanya tanah yang belum bersertifikat serta aset peralatan dan mesin yang dimana kondisi barang tersebut sudah rusak berat namun masih tercatat dengan kondisi baik, ini tidak adanya kesesuaian lembar kerja inventarisasi dengan laporan hasil inventarisasi. 3) Tahap Pelaporan, pada BPKAD Kabupaten Karawang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. 4) Tahap Tindak Lanjut, kegiatan inventarisasi pada penatausahaan aset sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang dimana melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 yang mencakup rekomendasi dan kesesuaian dengan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis terkait Invetarisasi Aset Tetap Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang dapat ditarik kesimpulan pada tahapan inventarisasi aset yaitu tahap pelaksanaan belum sesuai karena masih adanya ketidakakuratan data dengan kondisi fisik sebenarnya, sedangkan untuk tahap persiapan, tahap pelaporan, dan tahap tindak lanjut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Description
Keywords
aset tetap, inventarisasi, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah