KEGAGALAN JARINGAN ADVOKASI TRANSNASIONAL DALAM KASUS HAK ASASI MANUSIA PAPUA (2009-2014)
No Thumbnail Available
Date
2017-10-20
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Disertasi ini membahas peran Jaringan advokasi transnasional HAM Papua dalam
menekan pemerintah Indonesia pada periode 2009-2014. Secara khusus penelitian
ini juga membahas bagaimana respon dari pemerintah Indonesia terhadap tekanan
TAN tersebut dan menganalisa terjadi atau tidaknya efek boomerang.
Kerangka pemikiran yang digunakan adalah kerangka yang dikembangkan oleh
Keck dan Sikkink (1999) tentang jaringan advokasi internasional (TAN) dan
kerangka yang dikembangkan oleh Risse, Ropp dan Sikkink (2007) tentang the
power of human rights dalam mengubah kebijakan domestik satu negara.
Metode penelitian kualitatif dengan studi kasus digunakan untuk menjelaskan
keterkaitan antara jaringan KNPB di Papua dengan kelompok perlawanan Free
West Papua Campaign (FWPC)/International Lawyers for West Papua
(ILWP)/International Parliament for West Papua (IPWP).
Temuan studi menunjukkan bahwa jaringan advokasi TAN HAM Papua gagal
mengubah kebijakan Indonesia sesuai dengan agenda advokasi mereka. Political
opportunity structure tidak menunjukkan dukungan pada agenda advokasi
mereka. Efek boomerang pun tidak terjadi. Kebijakan advokasi HAM Papua di
respon pemerintah dengan represi pada aktivis KNPB.
Penelitian menunjukkan bahwa kegagalan dari advokasi TAN HAM tersebut
karena tidak adanya (struktur kesempatan politik
yang cukup) yaitu tidak adanya dukungan di lingkup nasional. Isu pelanggaran
HAM Papua tidak menjadi isu publik yang mendapat dukungan luas. Selain itu
proses sosialisasi norma HAM tidaklah berjalan linear mengikuti garis spiral
seperti yang di tawarkan oleh Risse, Ropp and Sikkink. Kasus Papua
menunjukkan sosialisasi norma HAM melibatkan proses bargaining dan konsesi.
Di Indonesia proses tersebut tidak dapat berjalan.
Description
Keywords
Jaringan advokasi internasional HAM Papua, efek boomerang, Indonesia