PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG

Abstract

ABSTRAK Laporan praktek kerja lapangan ini berjudul “Prosedur Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai pada Dinas Kesehatan Kota Bandung”. Tujuan laporan praktek kerja ini untuk mengetahui proses-proses, hambatan dan upaya dalam kenaikan pangkat reguler di Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dasar hukum kenaikan pangkat pada Dinas Kesehatan di Kota Bandung tertera pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai pada 4 tahun di pangkat terakhirnya. Proses yang perlu dilakukan oleh pegawai, seperti pengusulan surat kenaikan pangkat reguler pegawai kepada Sub bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Bandung. Persyaratan untuk kenaikan pangkat reguler pegawai harus lengkap dan sesuai dengan form ceklis. Berkas yang lengkap diberikan pada Subag Umum dan Kepegawaian. Berkas kenaikan pangkat reguler akan diberikan ke BKPP untuk diproses ke tahap selanjutnya. Kenaikan pangkat hingga pangkat IV/c di proses di BKPP dan pangkat diatas dari itu maka proses kenaikan pangkat dilakukan ke Kementrian Kesehatan. Berkas pegawai naik pangkat akan dimasukkan data kenaikan pangkat pada SAPK di BKN kanreg. Pada setiap proses mengalami hambatan seperti pada kenaikan pangkat reguler yaitu tata arsip penyimpanan berkas pegawai di Dinas Kesehatan Kota Bandung dalam keadaan yang kurang efisien. Proses kenaikan pangkat yang tertib perlu adanya upaya-upaya agar dapat menyelesaikan hambatan yang muncul.

Description

Keywords

Kenaikan, Pangkat, Reguler

Citation