PENERAPAN KONSEP BANGUNAN HIJAU PADA DETAIL ENGINEERING DESIGN KANTOR SEKRETARIAT DAERAH / KANTOR BUPATI DALAM RENCANA PEMBANGUNAN KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROPINSI

Abstract

Keberadaan bangunan kantor yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan khususnya beberapa bangunan kantor di wilayah ibukota Kabupaten sudah tidak memenuhi kelayakan baik dari segi kebutuhan ruang maupun fungsinya. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan merencanakan untuk membangun Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlokasi ± 3,5 km arah ke luar kota dengan luasan area yang disediakan adalah ± 18 ha. Penerapan konsep bangunan hijau pada DED Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Hulu Sungai Selatan sangat penting untuk dilakukan. Secara statistik, sektor bangunan menyumbang sekitar 50% konsumsi energi di dunia dan 42% emisi gas rumah kaca global selama siklus hidup total. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana DED Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Hulu Sungai Selatan sejalan dengan konsep bangunan hijau berdasarkan kriteria dalam PERMEN LH No.08 Tahun 2010 serta berapa efisiensi secara ekonomi yang bisa didapatkan dari penerapan konsep bangunan hijau pada DED Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Objek penelitian adalah lokasi rencana pembangunan Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Hulu Sungai Selatan berlokasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan. Metode yang digunakan adalah dengan mengkombinasikan pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif pada suatu penelitian. Pada penelitian ini pendekatan kuantitatif bersifat dominant, sedangkan pendekatan kualitatif bersifat less-dominant. Metode kualitatif dilakukan melalui wawancara berpedoman, studi kepustakaan, observasi langsung di lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan DED Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Hulu Sungai Selatan masih belum memenuhi kriteria desain bangunan hijau (green building). Hal ini ditunjukkan dengan belum diterapkannya seluruh konsep bangunan hijau dari PERMEN LH No.08 Tahun 2010 dimana dari tiga puluh lima poin kriteria bangunan hijau hanya tiga belas poin yang dipenuhi. Alternatif yang dapat diterapkan agar DED Kantor Sekretariat Daerah/Kantor Bupati Hulu Sungai Selatan dapat sejalan dengan konsep bangunan hijau adalah pertama dengan mengatur pemanfaatan kebutuhan energi yang tepat dan efisien unutk operasional gedung, kedua menambahkan instalasi pemanfaatan air hujan, ketiga pemanfaatan limbah grey water dan keempat penambahan fasilitas pemilahan sampah beserta sistem pengelolaan sampah secara reuse, reduce, recycle.

Description

Keywords

Bangunan hijau, Detail Engineering Design, alternatif penerapan konsep bangunan hijau

Citation