ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM RANGKA OPTIMALISASI BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PT.XYZ KLIEN MMS TAX CONSULTING)
No Thumbnail Available
Date
2020-07-27
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai : 1) Penerapan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap PT. XYZ, 2) Perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net, Gross, dan Gross Up pegawai tetap PT. XYZ, 3) Upaya yang dilakukan apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap ada yang pengenaan pajaknya diatas tarif PPh Badan, dan 4) Cara penentuan metode perhitungan pajak PPh Pasal 21 pegawai tetap dalam upaya optimalisasi beban pajak penghasilan badan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain Dokumentasi, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui pihak lain, yaitu MMS Tax Consulting. Kemudian data tersebut diolah oleh penulis sehingga menghasilkan data sebagai berikut : 1) PT. XYZ dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap Tahun 2018 menggunakan Metode Net, dimana perusahaan menanggung biaya pajak yang harus dikeluarkan, 2) Perhitungan dengan menggunakan metode Net, Gross, dan Gross Up memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namum sebaiknya menggunakan metode Gross Up untuk karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 500.000.000, dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nantinya dapat dibebankan dalam laporan laba rugi peusahaan 3) Untuk karyawan yang memiliki penghasilan diatas tarif PPh Badan atau diatas Rp. 500.000.000, maka metode yang tepat dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 yaitu menggunakan metode Net, dimana perusahaan memberikan tanggungan pajak, karena jika menggunakan metode Gross Up, hasilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh perusahaan akan lebih besar, 4) Metode yang tepat untuk PT. XYZ agar dapat mengefesienkan pajak yang harus dikeluarkan yaitu dengan metode Net untuk karyawan yang penghasilan diatas Rp. 500.000.000 dan metode Gross Up untuk karyawan yang penghasilan nya dibawah Rp. 500.000.000. Apabila menggunakan 2 (dua) metode ini PT. XYZ akan menghemat pajak sebesar Rp. 5.071.575, dan metode ini dapat diterapkan untuk perencanaan pajak tahun berikutnya.
Kata Kunci : Tax Planning, PPh Pasal 21, PPh Badan
Description
Keywords
Tax Planning, PPh Pasal 21, PPh Badan