PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN PERENCANAAN DAN EVALUASI PENANAMAN MODAL PERIZINAN TERPADU PADA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT

Abstract

ABSTRAK Anggaran yang berasal dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) mengamanatkan untuk dilakukannya penyusunan dan pertanggungjawaban secara periodik sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan. Demi terciptanya pengelolaan keuangan yang baik dari segi perencanaan dan penganggaran, maka dilakukanlah penyusunan anggaran untuk kegiatan perencanaan dan evaluasi penanaman modal perizinan terpadu yang dilaksanakan oleh sub bagian perencanaan dan program BPMPT Provinsi Jawa Barat. Penyusunan anggaran akan menjadi pedoman dan mengandung informasi anggaran yang akan digunakan dalam belanja langsung kebutuhan kegiatan. Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui proses penyusunan anggaran kegiatan perencanaan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan terpadu, untuk mengetahui hambatan serta upaya yang dilakukan dalam proses penyusunan anggaran kegiatan perencanaan dan evaluasi penanaman modal perijinan terpadu pada sub bagian perencanaan dan program Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode deskriptif. Metode ini digunakan untuk menggambarkan secara sistematis objek dan subjek yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi partisipatif dan wawancara kepada staf hingga kepala sub bagian perencanaan dan program. Proses penyusunan anggaran kegiatan bisa dilakukan apabila telah lengkapnya data-data dari evaluasi dan survey rencana agenda kegiatan pemerintah pusat dan provinsi bidang penanaman modal dan perizinan terpadu, data-data tersebut merupakan input anggaran yang akan disusun kemudian untuk kegiatan perencanaan dan evaluasi penanaman modal perijinan terpadu. Setelah input anggaran lengkap maka baru bisa dilakukan penyusunan anggaran yang tersusun dalam dokumen Pra-RKA yang merupakan usulan kegiatan dan anggaran sebelum Pagu Anggaran dikeluarkan. Setelah itu dokumen Pra-RKA akan diasistensi oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dilakukan secara bertahap dimulai dari asistensi pada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Administrasi Pembangunan (Adbang), sampai asistensi pada Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat. Anggaran kegiatan yang sudah ditandatangani oleh setiap koordinator TAPD selanjutnya akan diasistensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk disetujui dan akan disahkan menjadi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan siap untuk digunakan. Terdapat beberapa hambatan dalam penyusunan anggaran kegiatan diantaranya penyesuaian akibat perubahan kebijakan baru dalam hal anggaran maupun kegiatan dan prioritas kegiatan yang harus dianggarkan. Penulis dapat memberi saran agar kasubag Perencanaan dan program selalu mengutamakan SDM yang memadai untuk menyusun anggaran dan dapat mengambil keputusan yang tepat untuk prioritas anggaran yang direncanakan.

Description

Keywords

PENYUSUNAN ANGGARAN, KEGIATAN PERENCANAAN DAN EVALUASI, Tidak ada keyword

Citation