Naskah Bab Faraidh "Hukum-hukum Pembagian Waris": Edisi Teks dan Terjemahan

Abstract

Penelitian ini berjudul Naskah Bab Faraidh �Hukum-hukum Pembagian Waris�: Edisi Teks dan Terjemahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyajikan edisi teks yang otoratif agar dianggap paling mendekati teks aslinya, serta menyajikan terjemahan dari bahasa Sunda dan bahasa Arab ke bahasa Indonesia agar teks dapat dipahami oleh masyarakat luas. Teori untuk mengkaji naskah dan teks ini dari Baried, dkk (1985). Transliterasi menggunakan teori Darsa (2013). Kasus-kasuh salah tulis memakai teori Reynold dan Wilson (1968); Suryani (2012). Langkah-langkah pendeskripsian naskah menggunakan teori Darsa (2013). Teori Djajasudarma (1997) mengenai gramatikal bahasa Sunda, tentang terjemahan menggunakan teori Darsa (2013), Catfort (2002) dan Yusuf (1994). Metode penelitian menerapkan deskriptif analisis. Adapun metode kajian yang digunakan adalah metode kajian filologi, edisi naskah tunggal melalui edisi standar. Kasus-kasus salah tulis pada naskah BF ini berjumlah 217 kasus, dengan rincian: substitusi 111 kasus (51,1%), omisi 65 kasus (29,9%), dan adisi 41 kasus (18,8%). Berdasarkan rincian tersebut, disimpulkan bahwa kasus salah tulis yang terbanyak dalam naskah BF adalah kasus salah tulis subtitusi. Hal ini disebabkan ketidak sengajaan penyalin pada saat melakukan penyalinan naskah karena kemiripan bentuk aksara dalam teks atau akibat kata-kata yang serupa bentuk maupun ejaannya. Kasus salah tulis yang paling sedikit adalah kasus salah tulis adisi.

Description

Keywords

Bab Faraidh, Edisi Teks dan Terjemahan, Tidak ada keyword

Citation