Evaluasi Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22: Studi Kasus Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
No Thumbnail Available
Date
2021-03-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
bedaharawan pemerintah khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dengan menggunakan metode deskriptif , maka ini
penulis menggunakan meode statistika dalam bentuk grafis, yaitu penyajian data dengan
menggunakan tabel dan diagram. Populasi dalam penelitian ini ialah 70 (tujuh puluh) data
kegiatan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan jumlah sampe yang diambil ialah 60 (enam
puluh) data kegiatan pajak Penghasilan Pasal 22 pada Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. penelitian ini menggunakan jenis penelitian
data kuanlitatif yang diperoleh penulis merupakan data yang dinyatakan bukan dalam
bentuk angka, melainkan data berupa kata dan data kuantitatif pada penulisan ini ialah
data penerimaan dan pengeluaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2019. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa bendaharawan pemerintah pada Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Povinsi Riau belum melaksanakan
kewajibannya sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan pajak penghasilan
pasal 22. Fenomena ini sebaiknya perlu diperhatikan lagi untuk bendaharawan
pemerintah terutama pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu
Provinsi Riau agar mengikuti setiap Perubahan Peraturan Menteri Keuangan dan Direktur
Jenderal Pajak.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 22, Bendaharawan Pemerintah, Tidak ada keyword