Evaluasi Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22: Studi Kasus Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bedaharawan pemerintah khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dengan menggunakan metode deskriptif , maka ini penulis menggunakan meode statistika dalam bentuk grafis, yaitu penyajian data dengan menggunakan tabel dan diagram. Populasi dalam penelitian ini ialah 70 (tujuh puluh) data kegiatan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan jumlah sampe yang diambil ialah 60 (enam puluh) data kegiatan pajak Penghasilan Pasal 22 pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. penelitian ini menggunakan jenis penelitian data kuanlitatif yang diperoleh penulis merupakan data yang dinyatakan bukan dalam bentuk angka, melainkan data berupa kata dan data kuantitatif pada penulisan ini ialah data penerimaan dan pengeluaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2019. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bendaharawan pemerintah pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Povinsi Riau belum melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Fenomena ini sebaiknya perlu diperhatikan lagi untuk bendaharawan pemerintah terutama pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Provinsi Riau agar mengikuti setiap Perubahan Peraturan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.

Description

Keywords

Pajak Penghasilan Pasal 22, Bendaharawan Pemerintah, Tidak ada keyword

Citation