ALIH FUNGSI RUMAH TINGGAL DI KAWASAN PERMUKIMAN MENJADI TEMPAT USAHA DI KOTA BANDUNG DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR
No Thumbnail Available
Date
2013-04-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
SENDY HIZKIA AR
110110070129
Maraknya kegiatan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha di Kota Bandung yang tidak memiliki izin dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung atau Aparat Wilayah sekitar tempat tinggal, dapat menimbulkan beberapa masalah baru seperti fungsi rumah tinggal yang layak huni serta sarana pembinaan keluarga tidak akan tercapai secara maksimal. Adanya kegiatan alih fungsi tersebut maka terdapat perubahan terhadap perizinan awal maksud bangunan tersebut dibangun yang tertuang dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang pada kenyataannya syarat – syarat tersebut tidak dipenuhi oleh pemilik rumah tinggal. Pada dasarnya kegiatan alih fungsi tersebut tidaklah melanggar hukum asalkan dalam usaha alih fungsi tersebut pemilik rumah melengkapi perizinannya. Hal tersebut tetap berlaku meski bangunan rumah tinggal tersebut bentuk aslinya tetap sama tetapi jika fungsi utama huniannya beralih fungsi menjadi tempat usaha maka dalam hal perizinannya sudah tidak sama lagi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Pemerintah Daerah Kota Bandung Selaku Penyelenggara pembangunan agar pelaksanaan tentang Ketentuan Dasar mengenai izin mendirikan bangunan dapat diaplikasikan dan berjalan dengan semestinya serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat sekitar yang merasa dirugikan terhadap adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada ilmu hukum dan menitikberatkan pada pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, berupa peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, serta pendapat para pakar hukum. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriftif analitik untuk mendapatkan gambaran permasalahan secara menyeluruh. Tahap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam menganalisis data adalah metode yuridis kualitatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandung telah berusaha semaksimal mungkin untuk menertibkan bangunan rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha yang tidak berizin dengan cara melayangkan surat kepada pemilik rumah tinggal untuk segera mengurus perizinnannya atau bahkan mencabut izin permohonan pengalihan fungsi bangunan jika dilapangan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatan alih fungsi tersebut dapat menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, kerjasama dengan Pemerintah Daerah, pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang serta dapat pula melakukan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana awal penataan ruang wilayah Kota Bandung.
Description
Keywords
Alih Fungsi, Perizinan, Perumahan dan Kawasan Permukiman.