Inovasi Regional (S2)
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Inovasi Regional (S2) by Author "Dede Abdul Hasyir"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Pajak Karbon Melalui Pendekatan Pengaturan Sebagai Instrumen Ekonomi Atas Internalisasi Biaya Eksternal Negatif Menuju Net Zero Emission (NZE) di Bidang energi (Batubara)(2019) ENDRUW SAMASTA; Dewi Kania Sugiharti; Dede Abdul HasyirEndruw Samasta, Pajak Karbon Melalui Pendekatan Pengaturan Sebagai Instrumen Ekonomi atas Internalisasi Biaya Eksternal Negatif Menuju Net Zero Emission (NZE) di Bidang Energi (Batubara), DR. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H. dan Dede Abdul Hasyir, S.E., Ak. CSP., M. Ak., Program Magister Inovasi Regional. 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi upaya untuk menurunkan jejak karbon, dengan diratifikasinya Protokol Kyoto pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 mendorong kesepakatan global dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi karbon dalam rencana Nationally Determined Contributions (NDCs). Lebih jauh pada konferensi perubahan iklim (COP) ke-26, Indonesia menyetujui untuk menuju Net Zero Emission (NZE). Salah satu upaya menuju NZE, Indonesia akan menerapkan Pajak atas Karbon. Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun hingga saat ini belum diterbitkan. Penelitian bertujuan untuk dapat menjadi referensi atas faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam penentuan DPP Pajak Karbon. Adapun tujuan penelitian ini sebagai perbandingan perhitungan pajak karbon dari beberapa pendekatan dan bagaimana menentukan pajak karbon menuju NZE. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif induktif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dan atas data sekunder bersumber pada peraturan, publikasi ilmiah, buku, laporan penelitian, dan artikel. Untuk menentukan bagaimana cara perhitungan Emisi dilakukan wawancara sebagaimana best practice dilakukan, kemudian dilakukan konfirmasi terhadap guidelines menurut IPCC, bahwa emisi dapat dilakukan pendekatan perhitungan melalui 3 tingkatan atau lebih dikenal dengan Tier 1, Tier 2, dan Tier 3. Adapun dalam menentukan emisi CO2e dalam UU HPP, diketahui antara lain CO2, N2O, dan CH4, untuk itu perlu diberikan pembatasan dan perluasan senyawa ekuivalen CO2 yang dapat dihitung sebagai emisi karbon menurut IPCC. Hasil penelitian menunjukan berbagai macam metode perhitungan pajak karbon dapat dilakukan, dan terdapat suatu hubungan antara jumlah emisi dan konsentrasi karbon terhadap isu lingkungan hidup termasuk di dalamnya NZE.