ASPEK HUKUM MENGENAI PELELANGAN SUATU AGUNAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT YANG BELUM JATUH TEMPO DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.93/PMK.06/2010 TENTANG PE
No Thumbnail Available
Date
2012-08-14
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Dalam dunia usaha tidak dapat
dilepaskan dari adanya peminjaman dana (kredit) yang didapat dari bank swasta
maupun pemerintah, dimana bank didalam memberikan pinjaman untuk melindungi
kepentingan dapat meminta barang jaminan terhadap nasabah (debitur). Mengenai
jaminan yang dapat diberikan, salah satu yang dipandang mempunyai nilai
ekonomis yang lebih menguntungkan adalah berupa tanah maupun tanah dan bangunan
yang diikat oleh Hak Tanggungan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No.4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah (UUHT), dengan perjanjian manakala debitur cidera janji
(wanprestasi), maka barang jaminan tersebut dapat dilakukan eksekusi hak
tanggungan dengan cara penjualan umum (lelang) melalui KPKNL, untuk melunasi
utang debitur sebagaimana dimuat didalam Pasal 6 UUHT. Namun terdapat persoalan
yang timbul manakala debitur tidak cidera janji (wanprestasi) dan kredit
dinyatakan belum jatuh tempo tetapi agunan yang dijaminkan kepada Bank telah
dilakukan suatu pelelangan. Dalam hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi
debitur.
Pada penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan
data-data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan
peraturan perundangan dan dengan penelitian lapangan yang berkaitan dengan
substansi skripsi kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil tersebut, seharusnya agunan yang dijaminkan
debitur kepada pihak kreditur tidak dapat dilelangkan karena debitur dinyatakan
belum cidera janji (wanprestasi) hal itu mengacu pada Undang-Undang Hak
Tanggungan dan jika mengacu kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan
No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka dapat diupayakan
pembatalan atas pelaksanaan lelang agunan kredit yang belum jatuh tempo yang
sudah terjadi.
Description
Keywords
Lelang, Agunan, Perjanjian Kredit Belum Jatuh Tempo