TINJAUAN TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN MODAL VENTURA DAN HUKUM ISLAM
No Thumbnail Available
Date
2012-10-25
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Perusahaan Modal Ventura Syariah lahir sebagai alternatif pembiayaan
di Indonesia yang berlandaskan pada prinsip Syariah Islam guna memenuhi
kebutuhan dana di kalangan pengusaha terutama Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Jenis pembiayaan Modal Ventura Syariah yang banyak diminati
oleh masyarakat adalah pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Kegiatan
pembiayaan Modal Ventura Syariah dengan sistem bagi hasil dituangkan
dalam bentuk perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan Modal
Ventura Syariah dengan sistem bagi hasil, terdapat indikasi adanya
penyimpangan, baik dari karakteristik Modal Ventura maupun prinsip
Syariah Islam. Penyimpangan tersebut dapat menjadi hambatan bagi
Perusahaan Pasangan Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal
tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dari segi pengaturan
Modal Ventura dan Hukum Islam guna mendapatkan gambaran penerapan sistem
bagi hasil yang diterapkan dalam perjanjian pembiayaan Modal Ventura
Syariah serta mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Perusahaan
Pasangan Usaha agar dapat ditemukan solusinya.Metode penelitian
yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis
normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang
menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian
dianalisis dengan metode normatif kualitatif.Berdasarkna hasil
penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa penerapan sistem bagi
hasil dalam perjanjian pembiayaan Modal Ventura Syariah dengan sistem
bagi hasil terdapat penyimpangan baik terhadap Peraturan Presiden No. 9
Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura, Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah, maupun Al Quran dan Hadits sebagai prinsip dasar dalam
kegiatan ekonomi Syariah. Penyimpangan tersebut menghambat PPU dalam
melakukan tawar-menawar guna menentukan isi perjanjian, menjalankan
serta mengembangkan usahanya, dan tidak terlindunginya PPU jika
mengalami kerugian.
Description
Keywords
Bagi Hasil, Perjanjian, Modal Ventura