PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGHAPUSAN PASAL OUTSOURCING DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KET
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Akibat banyaknya pekerja outsourcing yang dirugikan atas
tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dan tidak
adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan
mereka. Adanya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59,
Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dianggap inkonstitusional,
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal
yang diujikan, yaitu hanya Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) b
yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuan
dari adanya Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak
pengaturan outsourcing pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi
No.27/PUU-IX/2011 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan juga untuk mengetahui implementasinya di
dalam praktik pasca adanya putusan MK. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan menekankan
pada tinjauan dari segi ilmu hukum serta implementasinya dalam praktik
yaitu mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing pasca
adanya Putusan MK. Putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada adanya
perubahan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama terkait Pasal
PKWT yang dapat berlaku hanya jika menyertakan pengalihan perlindungan
hak-hak pekerja yang objek kerjanya tetap. Dalam implementasinya pun
putusan ini masih menemui banyak kekurangan, baik dari segi pengaturan,
para pihak terkait yang belum menjalankan putusan ini, maupun peran
pengawas yang belum optimal.Kata Kunci: Outsourcing, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan
Description
Keywords
Outsourcing, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan