PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGHAPUSAN PASAL OUTSOURCING DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KET

Abstract

Akibat banyaknya pekerja outsourcing yang dirugikan atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan mereka. Adanya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dianggap inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diujikan, yaitu hanya Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) b yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuan dari adanya Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak pengaturan outsourcing pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga untuk mengetahui implementasinya di dalam praktik pasca adanya putusan MK. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum serta implementasinya dalam praktik yaitu mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing pasca adanya Putusan MK. Putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada adanya perubahan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama terkait Pasal PKWT yang dapat berlaku hanya jika menyertakan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja yang objek kerjanya tetap. Dalam implementasinya pun putusan ini masih menemui banyak kekurangan, baik dari segi pengaturan, para pihak terkait yang belum menjalankan putusan ini, maupun peran pengawas yang belum optimal.Kata Kunci: Outsourcing, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan

Description

Keywords

Outsourcing, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan

Citation

Collections