KEDUDUKAN SAHAM SEBAGAI OBJEK PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN INSTRUKSI PRESIDEN
No Thumbnail Available
Date
2012-10-25
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum bagi orang lain
terutama bagi pihak keluarga dan pihak tertentu yang ada hubungannya
dengan orang tersebut semasa hidupnya. Ketika terjadi peristiwa kematian
seseorang, akan timbul pertanyaan bagaimana harta kekayaan peninggalan
orang yang mati tersebut harus diperlakukan. Salah satu yang menjadi
perhatian saat ini adalah ketika objek harta kekayaan yang akan
dialihkan melalui pewarisan tersebut baru dikenal dalam perspektif
Islam, salah satunya berupa saham. Hukum pewarisan dengan objek benda
berupa saham itu sendiri pada dasarnya tidak dikenal dalam Islam. Oleh
karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan
kedudukan saham sebagai objek harta warisan berdasarkan Hukum Islam
serta untuk menentukan karakteristik saham seperti apa yang dapat
dijadikan harta warisan menurut Hukum Islam selain itu juga untuk
mengetahui perkembangan objek pewarisan berupa saham dan harta waris
lain yang baru dikenal dalam hukum waris Islam di Indonesia.Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan
tahap dan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi
lapangan.Berdasarkan analisis dari penelitian dan pembahasan maka
dapat diketahui bahwa saham dalam hukum Islam dapat dikategorikan
sebagai harta kekayaan dan dapat diwariskan. Secara garis besar penulis
simpulkan bahwa dasar hukum keberadaan saham dapat ditemukan melalui
ijtihad para Ulama dalam hal ini Fatwa DSN MUI karena pada dasarnya
tidak diatur dalam nash, adapun dasar hukum mengenai pewarisan sahamnya sendiri dapat ditemukan melalui metode qiyas.
Description
Keywords
waris, saham, objek waris