ANALISIS PENERAPAN ELEKTRONIK FAKTUR PAJAK (E-FAKTUR) TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PELAPORAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN
No Thumbnail Available
Date
2022-11-17
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui (1) Penerapan aplikasi E-Faktur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Perbandingan jumlah pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa PPN sebelum dan sesudah adanya aplikasi E-Faktur. (3) Hambatan-hambatan yang dirasakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama penerapan aplikasi E-Faktur. (4) Upaya-upaya yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak mengatasi hambatan selama penerapan aplikasi E-Faktur.
Lokasi penelitian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan, pada bulan Januari – Mei 2022. Jenis Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan cara mengisi google form dan dokumentasi.
Beradasarkan hasil penelitian ini, (1) Penggunaan aplikasi E-Faktur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2) Terdapat perbedaan penerimaan SPT masa PPN sebelum dan sesudah penerapan aplikasi E-Faktur. Perubahan ini berupa penurunan jumlah SPT yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada periode laporan sebelum dan sesudah penerapan aplikasi E-Faktur. Terdapat hasil penting yang telah dicapai dalam hal penurunan tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa PPN. (3) KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghadapi beberapa hambatan. Hambatan tersebut antara lain: keterbatasan Sumber Daya Manusia yang sulit menerima perubahan, keterbatasan perusahaan berbentuk badan untuk merekrut karyawan pajak yang memadai, dan hambatan berupa buruknya koneksi jaringan internet mereka. (4) Direktur Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Pekanbaru Senapelan memiliki beberapa upaya untuk menghindari hambatan yang ada. Upaya tersebut antara lain: melakukan edukasi terhadap pengusaha kena pajak yang masih belum paham dan belum taat akan kewajiban perpajakan, melakukan survey tentang bagaimana cara terbaik agar meningkatkan kesadaran dan kepahaman tentang penerapan aplikasi E-Faktur, serta dengan membentuk kantor menjadi beberapa divisi untuk memaksimalkan kinerja KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan memaksimalkan penerapan E-Faktur dapat terkodinir dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kata Kunci : Aplikasi E-Faktur, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, PPN, SPT masa PPN
Description
Keywords
Aplikasi E-Faktur, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, PPN