Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Bandung pada tahun 2016 – 2020, (2) Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung pada tahun 2016 – 2020, (3) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat mencapai target. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tingkat efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bandung dari tahun 2016 - 2020 mengalami perubahan yang fluktuatif. Pada tahun 2016 tingkat efektivitas sebesar 66,7%, pada tahun 2017 realisasi dapat mencapai target yang di tetapkan dengan tingkat efektivitas sebesar 103,5%, namun pada tahun 2018 mengalami penurunan dengan persentase 80,3%, pada tahun 2019 dan 2020 mengalami penurunan target dan penurunan realisasi dengan presentase 71,1% dan 71,6%. Tingkat efektivitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari tahun 2016-2020 rata-rata mendapatkan nilai efektivitas sebesar 78,7% dengan kriteria kurang efektif. (2) Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berfluktuatif, yaitu pada tahun 2016 berkontribusi sebesar 20,5%, lalu mengalami peningkatan pada tahun 2017 menjadi sebesar 27,0%, pada tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 22,9% dan 20,1% tetapi pada tahun 2020 persentase kontribusi BPHTB kembali meningkat menjadi sebesar 22,3%. Dengan rata-rata kontribusi sebesar 22,6%, nilai presentase ini termasuk kriteria berkontribusi sedang. (3) Faktor-faktor yang menyebabkan realisasi BPHTB tidak dapat mencapai target yaitu diantaranya: kurang maksimalnya sumber daya pada sub bidang BPHTB, penetapan target BPHTB yang terlalu tinggi, tidak semua wajib pajak jujur dalam melaporkan harga transaksi, sistem pada BPHTB yang masih belum sempurna, dan adanya penurunan transaksi BPHTB.

Description

Keywords

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pendapatan Asli Daerah, Tidak ada keyword

Citation