Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran dan Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19 Tahun 2018-2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Tingkat efektivitas Penerimaan Pajak Restoran dan Pajak Hotel di Kota Samarinda sebelum dan saat pandemi Covid-19 tahun 2018-2021. (2) Nilai kontribusi Penerimaan Pajak Restoran dan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Samarinda sebelum dan saat pandemi Covid-19 tahun 2018-2021. (3) Upaya BAPENDA Kota Samarinda dalam mencapai realisasi penerimaan pajak restoran dan pajak hotel Kota Samarinda selama pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian terapan dengan metode penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Objek pada penelitian ini adalah data target dan realisasi penerimaan pajak restoran dan pajak hotel Kota Samarinda tahun 2018-202. Subjek penelitian pada penelitian ini adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis efektivitas, analisis kontribus, dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Nilai efektivitas realisasi pajak restoran tahun 2018-2021 diklasifikasikan sangat efektif (≥100%). Kenaikan efektivitas pajak restoran tertinggi tahun 2019-2020 naik sebesar 81%. Sedangkan penurunan nilai efektivitas paling tajam terjadi tahun 2020-2021 sebesar 90% dan nilai efektivitas realisasi pajak hotel tahun 2018-2021 diklasifikasikan sangat efektif (≥100%). Kenaikan efektivitas tertinggi terjadi tahun 2019-2020 dari sebesar 7%. Sedangkan penurunan nilai efektivitas paling tajam terjadi tahun 2020-2021 sebesar 9%. (2) Kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda tahun 2018-2021 adalah kurang. Perkembangan atau laju kontribusi pajak restoran tahun 2018-2021 tergolong menurun, yang mana diawali nilai kontribusi tahun 2018 sebesar 11,44% kemudian naik tahun 2019 sebesar 12,62% lalu turun tahun 2020 dan 2021 sebesar 8,90% dan 10,29% dan Kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda adalah sangat kurang. Perkembangan atau laju nilai kontribusi pajak hotel tahun 2019-2021 tergolong menurun, yang mana diawali nilai kontribusi tahun 2018 sebesar 5,79% , naik tahun 2019 sebesar 6,08% kemudian menurun selama masa pandemi tahun 2020 sebesar 4,59% dan tahun 2021 sebesar 5,79%. (3) Upaya-upaya yang dilakukan BAPENDA Kota Samarinda dalam merealisasikan pajak restoran dan pajak hotel di masa pandemi Covid-19 diantaranya yaitu, Penetapan Target realisasi pajak restoran dan pajak hotel yang Ideal selama Pandemi, Optimalisasi Proses Penagihan Wajib Pajak, Identifikasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kota Samarinda, Memberikan Stimulus dan Reward Kepada Wajib Pajak.

Description

Keywords

Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah

Citation