ANALISIS TAX PLANNING PPh PASAL 21 DAN PENGARUHNYA TERHADAP PAJAK BADAN PERUSAHAAN : STUDI KASUS PADA PT DIRGANTARA INDONESIA

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode perencanaan pajak PPh pasal 21 yang cocok digunakan oleh PT. Dirgantara Indonesia demi upaya meminimalkan pembayaran pajak penghasilan badan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa metode Gross Up memberikan penghematan yang lebih baik dibandingkan perhitungan alternatif lainnya. Penerapan gross up PPh Pasal 21 akan mengakibatkan tambahan biaya gaji bagi perusahaan, namun biaya tersebut dapat diakui sebagai pengurang laba perusahaan sendiri, dalam hal ini tarif pajak perusahaan akan menjadi lebih kecil.

Description

Keywords

PPh Pasal 21, Tax Planning, Tidak ada keyword

Citation