Advokasi Greenpeaece terhadap Grup Sinar Mas untuk Menghentikan Kerusakan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat (2008-2011)
No Thumbnail Available
Date
2017-03-31
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Greenpeace merupakan NGO lingkungan yang sangat terkenal akan advokasinya memperjuangkan kelestarian lingkungan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kasus yang peneliti angkat di dalam penelitian ini adalah advokasi Greenpeace dalam kerusakan hutan di Kalimantan Barat yang diakibatkan oleh pembabatan hutan untuk dijadikan lahan sawit pada tahun 2008-2011. Pembabatan hutan ini disinyalir dilakukan oleh perusahaan minyak sawit ternama asal Indonesia, yaitu Grup Sinar Mas.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat dan memahami bagaimana advokasi yang dilakukan oleh Greenpeace terhadap Sinar Mas. Dalam menganalisis kasus ini peneliti menggunakan teori advokasi NGO dari Keck dan Sikkink dan menganalisis dari segi information politics, symbolic politics, dan leverage politics. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif dari Stake.
Hasil penelitian yaitu information politics dilakukan dengan cara menyebarkan informasi baik cetak maupun online. Symbolic Politics dilakukan dengan melakukan aksi langsung ataupun via simbol dan gambar. Leverage Politics dilakukan dengan cara mempengaruhi aktor lain untuk mengubah perilaku aktor target. Tiga hal ini dipraktikkan oleh Greenpeace dalam upaya menghentikan kerusakan hutan di Kalimantan Barat. Dampak dari advokasi Greenpeace ialah akhirnya Grup Sinar Mas dan Golden Agri Resources, Ltd mengeluarkan kebijakan perlindungan hutan.
Description
Keywords
Greenpeace, Advokasi, NGO