Implementasi Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) di Kawasan Asia Tenggara

Abstract

IUU Fishing merupakan fenomena global yang memerlukan penanganan bersama. Hal tersebut dapat dilihat dari karakteristik masalah yang bersifat lintas batas dimulai dari lokasi serta pelakunya. Salah satu wilayah yang rentan akan tindakan IUU Fishing adalah Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, salah satu tindakan penanganan IUU Fishing dilakukan melalui Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing ( RPOA IUU Fishing). Kepatuhan terhadap rezim RPOA-IUU dapat dilihat dari implementasi yang dilakukan oleh masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan lima negara anggota, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam implementasi RPOA-IUU. Selain itu, ditujukan pula untuk mengetahui implementation gap yang muncul ketika implementasi aktual setiap negara tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah implementasi rezim dimana peneliti menggambarkan implementasi serta implementation gap pada RPOA-IUU oleh lima negara anggotanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam menjelaskan implementasi dari tiap negara. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa perbedaan pemahaman setiap negara dalam menangani IUU Fishing merupakan akar tindakan penanganan dari negara tersebut. Negara yang dirugikan akibat tindakan IUU Fishing akan senantiasa mematuhi rekomendasi tindakan dalam RPOA-IUU. Sebaliknya, negara yang lebih fokus pada ambisi panen stok perikanan akan kurang patuh terhadap rekomendasi tindakan. Penelitian ini menemukan masih terdapatnya implementation gap dalam pengimplementasian rezim RPOA-IUU. Bentuk paling konkret dari gap tersebut adalah masih terdapatnya tindakan IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal dari negara anggota. Selain itu, gap yang paling terlihat dalam implementasi RPOA-IUU ini adalah tertinggalnya teknologi sehingga negara belum mampu mematuhi rekomendasi tindakan yang disarankan dalam RPOA-IUU.

Description

Keywords

Implementasi, implementation gap, kepatuhan

Citation