PERANAN UNITED NATIONS CHILDREN FUND (UNICEF) DALAM MASALAH PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING) DI FILIPINA

Abstract

ABSTRAKWidya Noviansih, 170211080023, Jurusan Hubungan Internasioanal,Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Padjadjaran, Bandung. “PerananUnited Nations Children Fund (Unicef) Dalam Masalah Perdagangan Anak (ChildTraffiking) Di Filipina†: Studi Fenomenologi tentang Peranan (Unicef) dalam masalah perdagangan anak (Child Traffiking) di Filipina. Dr.R.Abd.Musyawardi Chalid,M.Si. Selaku pembimbing utama, dan Dr.R.Widya Setiabudi,S,S.IP.,S.Si.,MT., M.Si (Han) Selaku pembimbing pendamping.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan BagaimanaPeranan Unicef dalam menangani perdagangan anak (Child Traffiking) di Filipina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif. Datadalam penelitian ini diperoleh melalui observasi partisipan, wawancaramendalam, dan telaah pustaka dan dokumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan Unicef dalam menangani perdagangan anak (Child Traffiking) di Filipina ini perlu di atur secara lebih baikkembali dalam masalah menangani perdagangan anak (Child Traffiking).Kesimpulan penelitian ini adalah UNICEF telah menjalankan peranannya sebagai aktor independen dalam melindungi anak-anak korban trafficking untuk mengatasi masalah child trafficking di Filipina.Saran yang dapat diberikan Sosialisasi juga harus dilakukan oleh pemerintah, media, LSM, lembaga pendidikan, perorangan maupun organisasi yang memilih akses kepada ibu dan keluarga, ataupun turut melibatkan para tokoh pemuka agam dan gereja sehingga lebih efektif untuk merubah paradigma keliru tentang anak sehingga Diharapkan masyarakat ikut turut berperan dalam usaha melindungi anak-anak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara wajar dan optimal salah satunya dengan cara memantau tumbuh kembang anak disekitar mereka, apabila ditemukan sesuatu ketidak wajaran atau penyimpangan yang dilakukan seseorang terhadap anak mereka dapat melindungi anak-anak tersebut dengan cara melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang agar pelaku dapat ditindak dan diberi sanksi

Description

Keywords

perdagangan anak, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword

Citation