Evaluasi Kebijakan Dana Transfer Daerah Di Provinsi Banten Tahun 2014-2019

Abstract

Dana transfer ke daerah adalah instrumen transfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi Kebijakan Dana Transfer Daerah di Provinsi Banten tahun 2014-2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan mix method, yakni kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunkan analisis deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah berikut: reduksi data, penyajian data dan verifikasi data berdasarkan teori. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Evaluasi Kebijakan Publik. Berdasarkan hasil analisa penelitian diketahui bahwa Evaluasi Kebijakan dana transfer daerah menggunakan teori evaluasi kebijakan dengan indikator Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas dan Ketepatan dapat dikatagorikan cukup baik dengan berbagai pembenahan diberbagai lini. Berdasarkan hasil perhitungan kuantitatif penelitian ini membuktikan bahwa nilai Efektivitas (3,77), Efisiensi (3,56) transfer daerah di Provinsi Banten cukup tinggi. Hal ini dikonfirmasi oleh realitas pembangunan yang terus berjalan baik fisik maupun manusia. Pembangunan manusia ditentukan oleh angka IPM yang terus membaik, gini rasio yang terus menurun sedangkan pembangunan fisik dapat diliat dari banyaknya pembangunan proyek strategis di provinsi Banten. Namun yang harus yang harus dibenahi adalah dari sisi Ketepatan (3,40) yang ditunjukkan oleh nilai skornya cukup rendah. Hal ini dikonfirmasi oleh realitas lapangan yang menunjukkan angka korupsi yang masih tinggi. Banten masuk kedalam sepuluh besar provinsi terkorup di Indonesia. Peneliti menyarankan terkait pemanfaatan anggaran dana transfer daerah harus ada sosialisasi secara terbuka yang dilakukan pemerintah provinsi untuk masyarakat agar masyarakat mengetahui pengalokasian dan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan. Sehingga terwujud asas transparansi pembangunan. Harapannya angka korupsi dapat ditekan. Perlu peningkatan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) agar dapat melakukan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan terutama berkaitan dengan pelaporan dana transfer daerah

Description

Keywords

Evaluasi, Kebijakan, Dana Transfer Daerah.

Citation