Percaloan Sidang Tilang

Abstract

Percaloan ini merupakan salah satu fenomena praktis yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang yang terkena tilang dan disita surat atau kendaraan bermotornya karena melanggar peraturan lalu lintas, akan mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri untuk mengambil kembali barang yang disita tersebut. Disamping menyelesaikan proses sidang secara konvensional, di Pengadilan Negeri Bandung terdapat calo yang berfungsi sebagai alternatif bagi pelanggar yang tidak bisa atau tidak mau mengikuti sidang tilang. Dari percaloan ini membentuk hubungan patron-klien antar pengadilan dan calo. Penelitian ini bermaksud mencari tahu bagaimana proses percaloan tersebut dalam perspektif antropologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai percaloan di Pengadilan Negeri Bandung. Pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara mendalam kepada seluruh unit analisis, yaitu petugas pengadilan, calo, dan pelanggar yang terkena tilang. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana cara kerja perkotaan yang membuat perbedaan dimana patron bukan lagi hubungan dyadic antara individu dengan individu, melainkan pengadilan sebagai institusilah yang menjadi patron yang mendistribusikan sumber dayanya berupa akses untuk percaloan, selanjutnya calo sebagai klien memberikan timbal balik berupa tambahan pendapatan untuk pengadilan.

Description

Keywords

Calo, Pelanggar, Sidang Tilang

Citation

Collections