Pembajakan Musik di Indonesia (1951-2014)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Pembajakan Musik Di Indonesia (1951-2014). Dalam skripsi ini dijelaskan mengenai fenomena pembajakan musik yang terjadi sejak awal industri musik Indonesia mulai berkembang pada tahun 1951 hingga pengukuhan undang-undang hak cipta pada tahun 2014. Selain itu, dalam skripsi ini juga dijelaskan mengenai munculnya pembajakan, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pembajakan musik, dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam memberantas pembajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu metode sejarah, yang terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teori dan konsep yang digunakan dalam skripsi ini yaitu konsep tentang pembajakan, hak cipta, dan teori tentang musik. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sulitnya mengatasi pembajakan didasarkan pada tiga faktor. Pertama, produk bajakan yang lebih ekonomis sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Kedua, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta. Ketiga, peran pemerintah yang belum maksimal dalam memberantas pembajakan. Upaya-upaya memberantas pembajakan sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa pihak. Namun upaya-upaya tersebut belum berjalan maksimal. Maka dari itu, melalui penulisan skripsi ini diharapkan usaha-usaha pemberantasan pembajakan dapat dilakukan dengan maksimal di kemudian hari. Kata Kunci: Hak Cipta, Industri Musik, Pembajakan. ABSTRACT This thesis is titled “Music Piracy in Indonesia (1951-2014)”. In this thesis is explained the phenomenon of music piracy that have occurred since the beginning of Indonesian music industry began to develop in 1951 to the inauguration of copyright law in 2014. Moreover, in this this thesis is also described the emergence of piracy, the factors that contributed in music piracy and the efforts that have been made in eradicating music piracy. The method of this research is historical method which consists of four steps those are heuristic, critic, interpretation and historiography. Theory and concept which used in this research are the concept of piracy, copyright and the theory of music. Based on the result of the research, can be concluded that the difficulty in eliminating piracy based on three factors. First, the pirated products are more economic so that they are more affordable for people. Second, the lack of public understanding about the importance of copyright. Third, the role of government which is not maximal in eradicating piracy. The efforts to eradicate piracy has actually been made by several parties. But those efforts are not running optimally. Therefore, through the writing of this research is expected the efforts to eradicate piracy can be conducted with the maximum effort at a later date. Keyword: Copyright, Music Industry, Piracy.

Description

Keywords

hak cipta, industri musik, pembajakan

Citation